Kental Komersialisasi, RUU Cipta Kerja Tak Angkat Mutu Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2020 - 10:05 WIB
loading...
Unjuk rasa mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. RUU ini dinilai tidak memperbaiki mutu pendidikan karena lebih condong pada komersialisasi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Revisi sejumlah undang-undang terkait pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai jauh dari upaya peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyebut bahwa RUU Cipta Kerja hanya mementingkan para investor saja.
“RUU ini hanya untuk investor, bukan untuk perbaikan mutu pendidikan. Makanya DPR harus mengeluarkan UU Sisdiknas dan UU Dosen Guru,” kata anggota Tim Kajian RUU Cipta Kerja FGII, Halimson Redis dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020).
Dalam draf RUU Cipta Kerja, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran ikut direvisi.
(Baca: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)
Namun alih-alih memperkuat upaya perbaikan kualitas pendidikan, Halimson justru menilai RUU Cipta Kerja dipaksakan untuk bisa mengakomodir banyak permasalahan. Padahal, karakteristik satu sama lain sangat berbeda. Di antaranya yaitu masalah pendidikan dan kebudayaan, perikanan, perumahan, koperasi, ketenagakerjaan, transportasi, lingkungan hidup serta aspek perekonomian lainnya.
“RUU ini hanya untuk investor, bukan untuk perbaikan mutu pendidikan. Makanya DPR harus mengeluarkan UU Sisdiknas dan UU Dosen Guru,” kata anggota Tim Kajian RUU Cipta Kerja FGII, Halimson Redis dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020).
Dalam draf RUU Cipta Kerja, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran ikut direvisi.
(Baca: Buka Keran Investasi, RUU Cipta Kerja Dinilai Bukan Solusi Pendidikan)
Namun alih-alih memperkuat upaya perbaikan kualitas pendidikan, Halimson justru menilai RUU Cipta Kerja dipaksakan untuk bisa mengakomodir banyak permasalahan. Padahal, karakteristik satu sama lain sangat berbeda. Di antaranya yaitu masalah pendidikan dan kebudayaan, perikanan, perumahan, koperasi, ketenagakerjaan, transportasi, lingkungan hidup serta aspek perekonomian lainnya.
Lihat Juga :