Antisipasi Konflik, Pemerintah Harus Benahi Tata Kelola Lahan Sawit

Selasa, 21 Juli 2020 - 07:20 WIB
loading...
A A A
Salah satu isu krusial dalam pengelolaan sawit ialah kesenjangan produksi yang dikelola petani (3,1 ton per hektare/tahun), sawit dikelola negara (3,8 ton/hektare per tahun) dan juga swasta (3,9 ton per hektare per tahun).

"Perbandingkan itu bukti bahwa rakyat petani kelapa sawit tidak hanya menghadapi permasalahan sengketa lahan, tetapi juga legalitas usaha, serta produktivitas sawit cukup rendah. Belum lagi ketika hasil sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) dijual di pasaran, petani tidak memiliki kemampuan untuk menentukan harga. Kondisi diperparah dengan program subsidi biodiesel yang hanya menguntungkan pengusaha. Rakyat petani kelapa sawit semakin terjepit," demikian kondisi lapangan yang dihimpun Hifdzil.

Dalam mengelelola perkebunan sawit di Indonesia, Hifdzil menjadikan perangkat regulasi yang ada sebaai instrumen hukum dan kebijakan menyelesaikan masalah lahan sawit dalam kawasan hutan.

Dalam catatan HICON, beberapa perangkat regulasi itu di antaranya, Perpres Nomor 88/2017 tentang Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan; (ii) Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit; (ii) Inpres Nomor 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024; dan (iv) Perpres 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Perangkat regulasi inilah tambah Hifdzil, dapat diimplementasikan untuk menyelesaikan masalah lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Tujuannya, melindungi kepentingan rakyat yang berprofesi sebagai petani kelapa sawit.

"Mengingat pada tataran implementasi terdapat beberapa catatan, seperti, pertama, mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang diatur oleh Perpres Nomor 88/2017 kurang menyeimbangkan antara hak sosial budaya, ekonomi, lingkungan. Kedua, Inpres Nomor 8/2018 masih berkutat pada tataran koordinasi dan kurangnya concern pemerintah daerah untuk menjalankan amanah Inpres tersebut. Ketiga, Inpres Nomor 6/2019 serta Perpres 44/2020 yang masih terkendala legalitas lahan," pungkas Hifdzil.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
PASPI Apresiasi Komitmen...
PASPI Apresiasi Komitmen BPDP di Riset Kelapa Sawit
Sawit Indonesia di Persimpangan...
Sawit Indonesia di Persimpangan Ekonomi dan Keberlanjutan Global
Kementerian LH Setop...
Kementerian LH Setop Kegiatan Perusahaan di DAS Batang Toru, Ada Tambang Emas hingga Kelapa Sawit
Bersinggungan dengan...
Bersinggungan dengan Konflik Lahan, Anggota Pansus Agraria DPR Rawan Kepentingan
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Rencana Ekspor Sawit...
Rencana Ekspor Sawit melalui BUMN, POPSI: Jangan Mengulang Kesalahan BPPC
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
Rekomendasi
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved