Purnawirawan Pati TNI-Polri Kritik Manuver Politik Moeldoko Ajukan PK ke MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI-Polri mempertanyakan manuver politik yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko . Mereka menganggap manuver politik tersebut tidak etis serta tidak mencerminkan nilai-nilai Sapta Marga prajurit Indonesia.
Perwakilan Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Letjen Purn. Ediwan Prabowo menilai tindakan yang dilakukan Moeldoko selama ini dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bukan semata-mata langkah hukum.
“Itu merupakan langkah politik untuk memenuhi ambisi politiknya merebut kekuasaan dari parpol tertentu dengan cara-cara di luar aturan. Kali ini, timing dan substansinya akan mengganggu dan merusak nilai-nilai demokrasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, hajat besar milik rakyat Indonesia," kata Ediwan, mantan Sekjen Menhan ini.
Forum yang beranggotakan lebih dari 80 purnawirawan perwira tinggi dari ketiga angkatan TNI dan Polri ini, mengingatkan, sebagai purnawirawan terlebih sosok Jenderal, Marsekal, Laksamana jangan sampai berperilaku yang membuat kegaduhan dengan mengabaikan hukum yang berlaku.
“Sebagai mantan prajurit tentunya harus tetap menjaga etika dan moral dalam berperilaku di tengah masyarakat. Sebagai pemimpin harus bisa memberi contoh yang baik, seperti menghormati dan menjunjung tinggi hukum," katanya.
Perilaku purnawirawan perwira tinggi yang tidak baik akan menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat pada umumnya, termasuk pada pembinaan disiplin prajurit TNI maupun anggota Polri yang masih aktif. “Mereka akan melihat dan bisa mencontoh pemimpinnya yaitu dengan seenaknya untuk melanggar hukum dan aturan," ucapnya.
Menurut Ediwan, para purnawirawan perwira tinggi ini menyoroti manuver Moeldoko yang mengajukan permohonan peninjauan kembali pada MA atas keputusan pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan KSP Moeldoko dan kelompoknya, serta mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang sah dari Partai Demokrat sesuai Kongres V pada 2020, di Jakarta.
Karena itu, forum para purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri ini menyampaikan dukungan bagi MA untuk mengambil keputusan yang benar dan adil. "Kami sangat mendukung dan yakin bahwa Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang benar-benar dapat menghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik atas kredibilitas Mahkamah Agung," katanya.
Ediwan mengatakan, forum ini berharap keputusan MA bisa dikeluarkan dalam waktu yang relatif singkat agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan sedang berjalan. Selain itu, tidak ada peserta pemilu yang dirugikan akibat keterlambatan dikeluarkannya keputusan MA.
“Keputusan MA hendaknya bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang benar, dan hendaknya pula mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan atau pengaruhnya terhadap pembinaan personel di TNI dan Polri, terutama terhadap pembinaan disiplin prajurit, untuk selalu taat pada peraturan dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, sejak dinyatakan ditolak oleh pemerintah, KSP Moeldoko dan kelompoknya sudah 16 kali mengajukan gugatan dari tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, namun hasilnya selalu kalah.
Dalam permohonan PK kali ini, kuasa hukum KSP Moeldoko mengklaim punya bukti-bukti baru, tapi setelah diteliti, bukti-bukti ini tidak ada yang baru dan semuanya pernah ditolak dalam sidang Mahkamah Agung sebelumnya.
Perwakilan Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Letjen Purn. Ediwan Prabowo menilai tindakan yang dilakukan Moeldoko selama ini dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bukan semata-mata langkah hukum.
“Itu merupakan langkah politik untuk memenuhi ambisi politiknya merebut kekuasaan dari parpol tertentu dengan cara-cara di luar aturan. Kali ini, timing dan substansinya akan mengganggu dan merusak nilai-nilai demokrasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, hajat besar milik rakyat Indonesia," kata Ediwan, mantan Sekjen Menhan ini.
Forum yang beranggotakan lebih dari 80 purnawirawan perwira tinggi dari ketiga angkatan TNI dan Polri ini, mengingatkan, sebagai purnawirawan terlebih sosok Jenderal, Marsekal, Laksamana jangan sampai berperilaku yang membuat kegaduhan dengan mengabaikan hukum yang berlaku.
“Sebagai mantan prajurit tentunya harus tetap menjaga etika dan moral dalam berperilaku di tengah masyarakat. Sebagai pemimpin harus bisa memberi contoh yang baik, seperti menghormati dan menjunjung tinggi hukum," katanya.
Perilaku purnawirawan perwira tinggi yang tidak baik akan menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat pada umumnya, termasuk pada pembinaan disiplin prajurit TNI maupun anggota Polri yang masih aktif. “Mereka akan melihat dan bisa mencontoh pemimpinnya yaitu dengan seenaknya untuk melanggar hukum dan aturan," ucapnya.
Menurut Ediwan, para purnawirawan perwira tinggi ini menyoroti manuver Moeldoko yang mengajukan permohonan peninjauan kembali pada MA atas keputusan pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan KSP Moeldoko dan kelompoknya, serta mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang sah dari Partai Demokrat sesuai Kongres V pada 2020, di Jakarta.
Karena itu, forum para purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri ini menyampaikan dukungan bagi MA untuk mengambil keputusan yang benar dan adil. "Kami sangat mendukung dan yakin bahwa Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang benar-benar dapat menghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik atas kredibilitas Mahkamah Agung," katanya.
Ediwan mengatakan, forum ini berharap keputusan MA bisa dikeluarkan dalam waktu yang relatif singkat agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan sedang berjalan. Selain itu, tidak ada peserta pemilu yang dirugikan akibat keterlambatan dikeluarkannya keputusan MA.
“Keputusan MA hendaknya bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang benar, dan hendaknya pula mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan atau pengaruhnya terhadap pembinaan personel di TNI dan Polri, terutama terhadap pembinaan disiplin prajurit, untuk selalu taat pada peraturan dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, sejak dinyatakan ditolak oleh pemerintah, KSP Moeldoko dan kelompoknya sudah 16 kali mengajukan gugatan dari tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, namun hasilnya selalu kalah.
Dalam permohonan PK kali ini, kuasa hukum KSP Moeldoko mengklaim punya bukti-bukti baru, tapi setelah diteliti, bukti-bukti ini tidak ada yang baru dan semuanya pernah ditolak dalam sidang Mahkamah Agung sebelumnya.
(cip)