Gaduh Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK dan Kapolri Duduk Empat Mata
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Minggu 16 April 2023 lalu. Pertemuan keduanya berlangsung di rumah jabatan Kapolri selama sekira satu jam.
Pertemuan tersebut terjadi sesaat setelah adanya polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pencopotan jabatan Brigjen Endar menuai perdebatan antara KPK dengan Polri.
Di mana, KPK kukuh telah mencopot jabatan hingga mengembalikan Brigjen Endar ke Polri. Sementara Polri, telah mengusulkan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Meskipun tidak diketahui secara pasti apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut, tapi Firli Bahuri memastikan bahwa KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama dalam segi pemberantasan korupsi. Firli tak menjelaskan soal polemik pencopotan jabatan Endar.
"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi," ujar Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Rabu (19/4/2023).
Firli mengakui bahwa Polri selalu memberikan bantuan dan andil besar dalam setiap kegiatan KPK. Mulai dari kegiatan penindakan hingga pencegahan korupsi.
"Tidak hanya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas," jelas Firli.
"Kami dan Kapolri beserta seluruh anggota Polri dan insan KPK memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan indonesia bebas dan bersih dari korupsi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, melapor ke Ombudsman.
Saat ini, laporan Brigjen Endar tersebut sedang diproses oleh masing-masing instansi. Bahkan, Dewas telah mengklarifikasi lima Pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar tersebut.
Pertemuan tersebut terjadi sesaat setelah adanya polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pencopotan jabatan Brigjen Endar menuai perdebatan antara KPK dengan Polri.
Di mana, KPK kukuh telah mencopot jabatan hingga mengembalikan Brigjen Endar ke Polri. Sementara Polri, telah mengusulkan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Meskipun tidak diketahui secara pasti apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut, tapi Firli Bahuri memastikan bahwa KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama dalam segi pemberantasan korupsi. Firli tak menjelaskan soal polemik pencopotan jabatan Endar.
"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi," ujar Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Rabu (19/4/2023).
Firli mengakui bahwa Polri selalu memberikan bantuan dan andil besar dalam setiap kegiatan KPK. Mulai dari kegiatan penindakan hingga pencegahan korupsi.
"Tidak hanya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas," jelas Firli.
"Kami dan Kapolri beserta seluruh anggota Polri dan insan KPK memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan indonesia bebas dan bersih dari korupsi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya Polri.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Dirlidik KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, melapor ke Ombudsman.
Saat ini, laporan Brigjen Endar tersebut sedang diproses oleh masing-masing instansi. Bahkan, Dewas telah mengklarifikasi lima Pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar tersebut.
(kri)