Endar Priantoro Tegaskan Masih Ditugaskan Kapolri di KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan dirinya masih ditugaskan di lembaga antirasuah itu. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan surat perintah Kapolri tertanggal 29 Maret 2023.
"Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK. Sementara di KPK, SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat,” kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Adapun dalam surat Keputusan Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 itu memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri melayangkan surat balasan bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023.
Dalam surat itu, Firli menyerahkan Endar bertugas kembali di Polri. Surat Firli dikuatkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Bagi Endar, surat Kapolri telah mengukuhkan dirinya masih menjabat sebagai Direktur Lidik KPK. Apalagi, Firli melayangkan surat pengembaliannya itu lebih lama dari surat Kapolri.
"Surat perintah (Kapolri) itu sudah mendahului tanggal 29 (Maret) itu SK tanggal 31 (Maret). Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujar Endar.
"Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK. Sementara di KPK, SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat,” kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Adapun dalam surat Keputusan Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 itu memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri melayangkan surat balasan bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023.
Dalam surat itu, Firli menyerahkan Endar bertugas kembali di Polri. Surat Firli dikuatkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK yang ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Bagi Endar, surat Kapolri telah mengukuhkan dirinya masih menjabat sebagai Direktur Lidik KPK. Apalagi, Firli melayangkan surat pengembaliannya itu lebih lama dari surat Kapolri.
"Surat perintah (Kapolri) itu sudah mendahului tanggal 29 (Maret) itu SK tanggal 31 (Maret). Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujar Endar.
(rca)