Sejumlah Stafsus KSAD Dudung yang Dimutasi Panglima TNI Per Maret 2023

Rabu, 19 April 2023 - 04:08 WIB
loading...
Sejumlah Stafsus KSAD...
Sejumlah Stafsus KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkena mutasi. Para stafsus tersebut dimutasi berdasarkan SK Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto/Dispenad
A A A
JAKARTA - Sejumlah Staf Khusus ( Stafsus ) Kepala Staf TNI Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkena mutasi. Para stafsus KSAD Dudung yang dimutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, tertanggal 29 Maret 2023.

"Berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/338/III/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," bunyi salinan SK Panglima dikutip, Rabu (19/4/2023).

"Memutuskan: Keputusan Panglima TNI tentang yang namanya disebut dalam lampiran keputusan ini dari jabatan lama dan pengangkatan jabatan baru, mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7," sambungnya.



Secara keseluruhan terdapat 219 perwira TNI yang dimutasi kali ini. Mereka terdiri atas 122 Pati TNI AD, 51 Pati TNI AL dan 46 TNI AU. Dari 219 perwira yang dimutasi, sejumlah jenderal bakal pamit dari militer. Mereka akan meninggalkan tugas dan pengabdian di TNI karena memasuki masa pensiun.

Berikut sejumlah stafsus KSAD Dudung yang dimutasi Panglima TNI per Maret 2023.

1. Brigjen TNI Ramadi Siregar, yang ditugaskan sebagai Widyaiswara Bidang Strategi dan Kawasan Seskoad

2. Mayjen TNI Dwi Jati Utomo, dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD menjelang pensiun

3. Brigjen TNI Sugiono, dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AD menjelang pensiun

Selain itu, ada Stafsus KSAD Dudung baru sebanyak 12 jenderal. Yakni terdiri dari tujuh brigadir jenderal (brigjen) dan enam mayor jenderal (mayjen).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)