Mahfud MD Sebut Orang Tua Bima Yudho Entitas Subjek Hukum, Tidak Boleh Diintimidasi
Selasa, 18 April 2023 - 21:32 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, orang tua Bima Yudho Saputro tidak boleh diintimidasi. Foto/SINDONews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal kasus Tiktoker asal Lampung bernama Bima Yudho. Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan, orang tua Bima Yudho Saputro tidak boleh diintimidasi.
Seperti diketahui, Bima mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung melalui sosial media miliknya. Bima mengungkap alasan mengapa kota asalnya tidak pernah maju. Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud menilai laporan tersebut harus tetap diproses, namun bisa ditutup jika dalam perjalanan tidak memiliki bukti yang cukup. "Khusus untuk Bima, karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana. Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Kasus Tiktoker Bima Yudho, Mahfud MD: Dapat Diselesaikan dengan Restoratif Justice
"Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Seperti diketahui, Bima mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung melalui sosial media miliknya. Bima mengungkap alasan mengapa kota asalnya tidak pernah maju. Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud menilai laporan tersebut harus tetap diproses, namun bisa ditutup jika dalam perjalanan tidak memiliki bukti yang cukup. "Khusus untuk Bima, karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana. Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Kasus Tiktoker Bima Yudho, Mahfud MD: Dapat Diselesaikan dengan Restoratif Justice
"Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Lihat Juga :