Mahfud MD Sebut Orang Tua Bima Yudho Entitas Subjek Hukum, Tidak Boleh Diintimidasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal kasus Tiktoker asal Lampung bernama Bima Yudho. Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan, orang tua Bima Yudho Saputro tidak boleh diintimidasi.
Seperti diketahui, Bima mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung melalui sosial media miliknya. Bima mengungkap alasan mengapa kota asalnya tidak pernah maju. Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud menilai laporan tersebut harus tetap diproses, namun bisa ditutup jika dalam perjalanan tidak memiliki bukti yang cukup. "Khusus untuk Bima, karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana. Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
"Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Bima yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Australia mengaku jika orang tuanya mengalami intimadasi dari kepolisian dan pemerintah setempat.
Merespons hal tersebut, Mahfud MD menegaskan, Bima merupakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Sehingga orang tuanya tidak boleh diintimidasi.
"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomor rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," katanya.
"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," katanya.
Seperti diketahui, Bima mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung melalui sosial media miliknya. Bima mengungkap alasan mengapa kota asalnya tidak pernah maju. Buntut dari video viral itu, Bima pun dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud menilai laporan tersebut harus tetap diproses, namun bisa ditutup jika dalam perjalanan tidak memiliki bukti yang cukup. "Khusus untuk Bima, karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana. Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
"Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Bima yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Australia mengaku jika orang tuanya mengalami intimadasi dari kepolisian dan pemerintah setempat.
Merespons hal tersebut, Mahfud MD menegaskan, Bima merupakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Sehingga orang tuanya tidak boleh diintimidasi.
"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomor rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti menekan-nekan," katanya.
"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subjek hukum," katanya.
(cip)