Kasus Tiktoker Bima Yudho, Mahfud MD: Dapat Diselesaikan dengan Restoratif Justice
Selasa, 18 April 2023 - 14:25 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara ihwal pelaporan Tiktoker Bima Yudho Saputro terkait pencemaran nama baik buntut mengkritik fasilitas jalanan di Lampung. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara ihwal pelaporan Tiktoker Bima Yudho Saputro terkait pencemaran nama baik buntut mengkritik fasilitas jalanan di Lampung.
Merespons itu, Mahfud mengatakan tiga langkah hukum untuk mengurai kasus Bima. Pertama, perbuatan Bima yang mengkritik Lampung dapat dilaporkan secara pidana dengan dasar fitnah. Langkah kedua, kasus Bima dapat diselesaikan dengan metode restoratif justice.
Baca juga: Dirjen HAM: Kritikan TikToker Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat
"Kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaf lah terselesaikan dengan baik-baik," ujar Mahfud saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Kendati demikian, Mahfud menilai Bima dapat dilaporkan ke polisi bila materi laporannya melebihi dari perbuatan penghinaan atau fitnah. Baginya, suatu perbuatan dilaporkan ke kepolisian merupakan hal biasa.
Merespons itu, Mahfud mengatakan tiga langkah hukum untuk mengurai kasus Bima. Pertama, perbuatan Bima yang mengkritik Lampung dapat dilaporkan secara pidana dengan dasar fitnah. Langkah kedua, kasus Bima dapat diselesaikan dengan metode restoratif justice.
Baca juga: Dirjen HAM: Kritikan TikToker Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat
"Kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaf lah terselesaikan dengan baik-baik," ujar Mahfud saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Kendati demikian, Mahfud menilai Bima dapat dilaporkan ke polisi bila materi laporannya melebihi dari perbuatan penghinaan atau fitnah. Baginya, suatu perbuatan dilaporkan ke kepolisian merupakan hal biasa.
Lihat Juga :