Kasus Tiktoker Bima Yudho, Mahfud MD: Dapat Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Selasa, 18 April 2023 - 14:25 WIB
loading...
Kasus Tiktoker Bima Yudho, Mahfud MD: Dapat Diselesaikan dengan Restoratif Justice
Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara ihwal pelaporan Tiktoker Bima Yudho Saputro terkait pencemaran nama baik buntut mengkritik fasilitas jalanan di Lampung. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara ihwal pelaporan Tiktoker Bima Yudho Saputro terkait pencemaran nama baik buntut mengkritik fasilitas jalanan di Lampung.

Merespons itu, Mahfud mengatakan tiga langkah hukum untuk mengurai kasus Bima. Pertama, perbuatan Bima yang mengkritik Lampung dapat dilaporkan secara pidana dengan dasar fitnah. Langkah kedua, kasus Bima dapat diselesaikan dengan metode restoratif justice.



"Kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaf lah terselesaikan dengan baik-baik," ujar Mahfud saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Kendati demikian, Mahfud menilai Bima dapat dilaporkan ke polisi bila materi laporannya melebihi dari perbuatan penghinaan atau fitnah. Baginya, suatu perbuatan dilaporkan ke kepolisian merupakan hal biasa.

"Kalau misalnya materi pelaporannya lebih dari sekadar penghinaan dan fitnah itu proses hukum berjalan, itu biasa. Ada yang membela, ada yang pro-kontra itu biasa, tapi di luar itu, proses hukum tetap berjalan," tutur Mahfud.

"Lalu alternatif ketiga untuk Bima ini ya bebas. Mungkin tidak terbukti, itu aspirasi biasa. Nah tiga alternatif ini sekarang biar dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat lah," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Tiktoker Bima Yudho Saputro mengaku khawatir dengan keadaan kedua orang tuanya pascavideo 'Alasan Lampung Tak Maju-Maju' viral di media sosial. Pasalnya, usai video berisi kritikan terhadap Lampung itu viral, Bima menyebut ayahnya dipanggil oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Diketahui, ayah Bima merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan III di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur. Hal tersebut diungkapkan Bima dalam unggahan Instastory di akun Instagram-nya @awbimax pada Jumat (14/4/2023).

"Hari ini bokap gua itu dipanggil sama Bupati Lampung Timur, terus ada juga polisi dari kecamatan gua dateng. Kayak profiling gitu si polisi ini minta ijazah SD, SMP, SMA, rekening gua semuanya," ujar Bima dalam unggahan Instastory tersebut.

Bima mengatakan ayahnya juga disebut oleh Bupati Lampung Timur telah salah mendidik anak hingga mendapatkan intervensi untuk berhenti mengkritik tentang Lampung.



"Bokap gua dibilang sama Bupati nggak bisa mendidik, salah mendidik anak. Jadi intinya gua disuruh berhenti mengkritik Lampung, pada intinya," kata Bima.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)