KPK: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Ketentuan Hukum
Selasa, 18 April 2023 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari Lagi
Menurutnya, KPK telah bekerja sesuai ketentuan hukum dan saat melakukan proses hukum pada Lukas Enembe tak mengacu pada KUHAP, tapi pada UU KPK tersebut. Terkait pertanyaan pengacara Lukas tentang surat pengajuan penahanan KPK malah dilayangkan pada Jampidsus, sejatinya itu merupakan kesalahan teknis belaka dari pihak pengadilan.
"Oh itu berkenaan dengan dalil tentang adanya kesalahan di dalam surat penetapan hakim. Yang salah bukan administrasi penyidikan, bukan penyidik kami," jelasnya.
Penyidik KPK, kata dia, dalam mempedomani surat yang tujukan permohonan perpanjangan penahanannya dari segi subjek, dari segi alasan, dari segi jangka waktu dan sebagainya, itu dimohonkan sudah sesuai semuanya. Namun, hakimlah yang mengeluarkan penetapannya.
"Jadi, yang keliru penetapan hakimnya, itu ada memuat mempertimbangkan Jampidsus, padahal itu kan mungkin copy paste karena templet kan, jadi ada kekeliruan, jadi kekeliruannya bukan di KPK tetapi di pengadilan, dan ini cuman eror teknis, tak substantif yah, harusnya menyebutkan KPK malah menyebutkan Jampidsus," katanya.
Menurutnya, KPK telah bekerja sesuai ketentuan hukum dan saat melakukan proses hukum pada Lukas Enembe tak mengacu pada KUHAP, tapi pada UU KPK tersebut. Terkait pertanyaan pengacara Lukas tentang surat pengajuan penahanan KPK malah dilayangkan pada Jampidsus, sejatinya itu merupakan kesalahan teknis belaka dari pihak pengadilan.
"Oh itu berkenaan dengan dalil tentang adanya kesalahan di dalam surat penetapan hakim. Yang salah bukan administrasi penyidikan, bukan penyidik kami," jelasnya.
Penyidik KPK, kata dia, dalam mempedomani surat yang tujukan permohonan perpanjangan penahanannya dari segi subjek, dari segi alasan, dari segi jangka waktu dan sebagainya, itu dimohonkan sudah sesuai semuanya. Namun, hakimlah yang mengeluarkan penetapannya.
"Jadi, yang keliru penetapan hakimnya, itu ada memuat mempertimbangkan Jampidsus, padahal itu kan mungkin copy paste karena templet kan, jadi ada kekeliruan, jadi kekeliruannya bukan di KPK tetapi di pengadilan, dan ini cuman eror teknis, tak substantif yah, harusnya menyebutkan KPK malah menyebutkan Jampidsus," katanya.
(cip)
Lihat Juga :