KPK: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

Selasa, 18 April 2023 - 17:59 WIB
loading...
KPK: Penetapan Tersangka...
KPK menegaskan, penetapan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi sekaligus Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe dan telah dibacakan di persidangan kali ini. Adapun dalam eksepsinya, KPK menilai permohonan gugatan praperadilan tersebut tak berdasar, tak jelas, kabur, dan prematur sehingga sudah sepatunya ditolak secara keseluruhan oleh hakim

"Di pokok perkara kan berkenaan dengan pertama penetapan tersangka, kami berpandangan penetapan tersangka itu tunduk pada UU KPK pada pasal 44 ayat 1, di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan menetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

"Makanya, begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan sebagaimana putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," tuturnya.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari Lagi

Menurutnya, KPK telah bekerja sesuai ketentuan hukum dan saat melakukan proses hukum pada Lukas Enembe tak mengacu pada KUHAP, tapi pada UU KPK tersebut. Terkait pertanyaan pengacara Lukas tentang surat pengajuan penahanan KPK malah dilayangkan pada Jampidsus, sejatinya itu merupakan kesalahan teknis belaka dari pihak pengadilan.

"Oh itu berkenaan dengan dalil tentang adanya kesalahan di dalam surat penetapan hakim. Yang salah bukan administrasi penyidikan, bukan penyidik kami," jelasnya.

Penyidik KPK, kata dia, dalam mempedomani surat yang tujukan permohonan perpanjangan penahanannya dari segi subjek, dari segi alasan, dari segi jangka waktu dan sebagainya, itu dimohonkan sudah sesuai semuanya. Namun, hakimlah yang mengeluarkan penetapannya.

"Jadi, yang keliru penetapan hakimnya, itu ada memuat mempertimbangkan Jampidsus, padahal itu kan mungkin copy paste karena templet kan, jadi ada kekeliruan, jadi kekeliruannya bukan di KPK tetapi di pengadilan, dan ini cuman eror teknis, tak substantif yah, harusnya menyebutkan KPK malah menyebutkan Jampidsus," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved