KPK: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

Selasa, 18 April 2023 - 17:59 WIB
loading...
KPK: Penetapan Tersangka...
KPK menegaskan, penetapan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi sekaligus Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe dan telah dibacakan di persidangan kali ini. Adapun dalam eksepsinya, KPK menilai permohonan gugatan praperadilan tersebut tak berdasar, tak jelas, kabur, dan prematur sehingga sudah sepatunya ditolak secara keseluruhan oleh hakim

"Di pokok perkara kan berkenaan dengan pertama penetapan tersangka, kami berpandangan penetapan tersangka itu tunduk pada UU KPK pada pasal 44 ayat 1, di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan menetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (18/4/2023).



"Makanya, begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan sebagaimana putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," tuturnya.



Menurutnya, KPK telah bekerja sesuai ketentuan hukum dan saat melakukan proses hukum pada Lukas Enembe tak mengacu pada KUHAP, tapi pada UU KPK tersebut. Terkait pertanyaan pengacara Lukas tentang surat pengajuan penahanan KPK malah dilayangkan pada Jampidsus, sejatinya itu merupakan kesalahan teknis belaka dari pihak pengadilan.

"Oh itu berkenaan dengan dalil tentang adanya kesalahan di dalam surat penetapan hakim. Yang salah bukan administrasi penyidikan, bukan penyidik kami," jelasnya.

Penyidik KPK, kata dia, dalam mempedomani surat yang tujukan permohonan perpanjangan penahanannya dari segi subjek, dari segi alasan, dari segi jangka waktu dan sebagainya, itu dimohonkan sudah sesuai semuanya. Namun, hakimlah yang mengeluarkan penetapannya.

"Jadi, yang keliru penetapan hakimnya, itu ada memuat mempertimbangkan Jampidsus, padahal itu kan mungkin copy paste karena templet kan, jadi ada kekeliruan, jadi kekeliruannya bukan di KPK tetapi di pengadilan, dan ini cuman eror teknis, tak substantif yah, harusnya menyebutkan KPK malah menyebutkan Jampidsus," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)