KPK: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Ketentuan Hukum
Selasa, 18 April 2023 - 17:59 WIB
loading...
KPK menegaskan, penetapan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi sekaligus Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe dan telah dibacakan di persidangan kali ini. Adapun dalam eksepsinya, KPK menilai permohonan gugatan praperadilan tersebut tak berdasar, tak jelas, kabur, dan prematur sehingga sudah sepatunya ditolak secara keseluruhan oleh hakim
"Di pokok perkara kan berkenaan dengan pertama penetapan tersangka, kami berpandangan penetapan tersangka itu tunduk pada UU KPK pada pasal 44 ayat 1, di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan menetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
"Makanya, begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan sebagaimana putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," tuturnya.
Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi sekaligus Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atas permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe dan telah dibacakan di persidangan kali ini. Adapun dalam eksepsinya, KPK menilai permohonan gugatan praperadilan tersebut tak berdasar, tak jelas, kabur, dan prematur sehingga sudah sepatunya ditolak secara keseluruhan oleh hakim
"Di pokok perkara kan berkenaan dengan pertama penetapan tersangka, kami berpandangan penetapan tersangka itu tunduk pada UU KPK pada pasal 44 ayat 1, di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan menetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
"Makanya, begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan sebagaimana putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," tuturnya.
Lihat Juga :