KPK Tegaskan Tidak Menahan Lukas Enembe dalam Kondisi Sakit
Selasa, 18 April 2023 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Pada prinsipnya, KPK kala itu melakukan penahanan terlebih dahulu karena setelah 2x24 jam penangkapan lalu dilakukan penahanan. "Kami lakukan penahanan sebagai prosedur formal bahwa memang dia itu kebebasannya kami batasi berdasarkan itu, tapi untuk memastikan dia yang bersangkutan itu bisa memasuki rutan atau tidak, itu kami rujuk tadi ke RSPAD," jelasnya.
Dia mengungkap, tim dokter RSPAD menyatakan Lukas bisa dilakukan pemeriksaan dan perlu rawat inap. Alhasil, setelah pembatasan penahanan dilakukan KPK pada Lukas, sesuai rekomendasi dokter KPK lalu mengeluarkan pembantaran sampai sehari dilakukan pembantaran untuk rawat inap sementara.
"Setelah rawat inap dan dilakukan pemeriksaan, di situ ternyata dokter dilakukan pemeriksaan menyeluruhnya, kesimpulannya to be interview, artinya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bisa dilakukan penahanan di rutan," katanya.
Berkenaan kunjungan keluarga, kata dia, KPK sejatinya perlu mengidentifikasi dan lainnya dahulu pada keluarga Lukas sehingga diakuinya. Pada tahap awal KPK memang tak langsung mengizinkan keluarganya berkunjung. Sebabnya, KPK kala itu tak punya data keluarga Lukas.
"Sehingga butuh waktu bagi kita untuk mengklarifikasi siapa istrinya dan sebagainya, apakah betul, tapi kemudian diberikan kesempatan setelah dia baik. Intinya penegakan hukum kita penyelidik dalam bertindak itu selalu mengedepankan pelayanan, tadi kan sudah berapa kali dia diperiksa, minta dibantar, minta dirujuk, selalu kita antar, semua sudah sesuai ketentuan," jelasnya.
Dia mengungkap, tim dokter RSPAD menyatakan Lukas bisa dilakukan pemeriksaan dan perlu rawat inap. Alhasil, setelah pembatasan penahanan dilakukan KPK pada Lukas, sesuai rekomendasi dokter KPK lalu mengeluarkan pembantaran sampai sehari dilakukan pembantaran untuk rawat inap sementara.
"Setelah rawat inap dan dilakukan pemeriksaan, di situ ternyata dokter dilakukan pemeriksaan menyeluruhnya, kesimpulannya to be interview, artinya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bisa dilakukan penahanan di rutan," katanya.
Berkenaan kunjungan keluarga, kata dia, KPK sejatinya perlu mengidentifikasi dan lainnya dahulu pada keluarga Lukas sehingga diakuinya. Pada tahap awal KPK memang tak langsung mengizinkan keluarganya berkunjung. Sebabnya, KPK kala itu tak punya data keluarga Lukas.
"Sehingga butuh waktu bagi kita untuk mengklarifikasi siapa istrinya dan sebagainya, apakah betul, tapi kemudian diberikan kesempatan setelah dia baik. Intinya penegakan hukum kita penyelidik dalam bertindak itu selalu mengedepankan pelayanan, tadi kan sudah berapa kali dia diperiksa, minta dibantar, minta dirujuk, selalu kita antar, semua sudah sesuai ketentuan," jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :