KPK Tegaskan Tidak Menahan Lukas Enembe dalam Kondisi Sakit

Selasa, 18 April 2023 - 17:49 WIB
loading...
KPK Tegaskan Tidak Menahan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku tidak pernah menahan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi sakit. Lembaga antirasuah itu menegaskan telah bekerja sesuai ketentuan hukum, khususnya dalam hal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Berkaitan penahanan, kenapa pada saat sakit kok ditahan katanya seperti itu. Pada prinsipnya penyidik KPK pada saat melakukan upaya paksa itu berpedoman pada ahli di bidangnya, dalam konteks keadaan sakit atau tidak sakit, layak atau tak layak dilakukan suatu tindakan, itu kita mengacu pada ketentuan ahli, dalam hal ini dokter," ujar Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Dia mengatakan, pada saat proses penangkapan Lukas Enembe, KPK memulai dua tahap pemeriksaan dokter. Pertama, pada saat transit di Manado, KPK meminta ahli dari Pusdokkes Manado untuk melakukan pemeriksaan Lukas terkait bisa tidaknya melanjutkan perjalanan.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari Lagi



Kemudian, ahli dari Pusdokkes Manado menyatakan Lukas bisa untuk melakukan perjalanan. "Intinya hingga proses perjalanan sampai di Jakarta, di Jakarta lalu untuk memastikan keadaan dia itu sehat atau istilahnya bisa melakukan proses selanjutnya, kami rujuk ke RSPAD," tuturnya.

Dia menuturkan, Lukas diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Pemeriksaan itu juga melibatkan dokter jiwa, jantung, ginjal, kanker, dan dokter lainnya.

Pada prinsipnya, KPK kala itu melakukan penahanan terlebih dahulu karena setelah 2x24 jam penangkapan lalu dilakukan penahanan. "Kami lakukan penahanan sebagai prosedur formal bahwa memang dia itu kebebasannya kami batasi berdasarkan itu, tapi untuk memastikan dia yang bersangkutan itu bisa memasuki rutan atau tidak, itu kami rujuk tadi ke RSPAD," jelasnya.

Dia mengungkap, tim dokter RSPAD menyatakan Lukas bisa dilakukan pemeriksaan dan perlu rawat inap. Alhasil, setelah pembatasan penahanan dilakukan KPK pada Lukas, sesuai rekomendasi dokter KPK lalu mengeluarkan pembantaran sampai sehari dilakukan pembantaran untuk rawat inap sementara.

"Setelah rawat inap dan dilakukan pemeriksaan, di situ ternyata dokter dilakukan pemeriksaan menyeluruhnya, kesimpulannya to be interview, artinya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bisa dilakukan penahanan di rutan," katanya.

Berkenaan kunjungan keluarga, kata dia, KPK sejatinya perlu mengidentifikasi dan lainnya dahulu pada keluarga Lukas sehingga diakuinya. Pada tahap awal KPK memang tak langsung mengizinkan keluarganya berkunjung. Sebabnya, KPK kala itu tak punya data keluarga Lukas.

"Sehingga butuh waktu bagi kita untuk mengklarifikasi siapa istrinya dan sebagainya, apakah betul, tapi kemudian diberikan kesempatan setelah dia baik. Intinya penegakan hukum kita penyelidik dalam bertindak itu selalu mengedepankan pelayanan, tadi kan sudah berapa kali dia diperiksa, minta dibantar, minta dirujuk, selalu kita antar, semua sudah sesuai ketentuan," jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved