KPK Tegaskan Tidak Menahan Lukas Enembe dalam Kondisi Sakit
Selasa, 18 April 2023 - 17:49 WIB
loading...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku tidak pernah menahan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi sakit. Lembaga antirasuah itu menegaskan telah bekerja sesuai ketentuan hukum, khususnya dalam hal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Berkaitan penahanan, kenapa pada saat sakit kok ditahan katanya seperti itu. Pada prinsipnya penyidik KPK pada saat melakukan upaya paksa itu berpedoman pada ahli di bidangnya, dalam konteks keadaan sakit atau tidak sakit, layak atau tak layak dilakukan suatu tindakan, itu kita mengacu pada ketentuan ahli, dalam hal ini dokter," ujar Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Dia mengatakan, pada saat proses penangkapan Lukas Enembe, KPK memulai dua tahap pemeriksaan dokter. Pertama, pada saat transit di Manado, KPK meminta ahli dari Pusdokkes Manado untuk melakukan pemeriksaan Lukas terkait bisa tidaknya melanjutkan perjalanan.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari Lagi
Kemudian, ahli dari Pusdokkes Manado menyatakan Lukas bisa untuk melakukan perjalanan. "Intinya hingga proses perjalanan sampai di Jakarta, di Jakarta lalu untuk memastikan keadaan dia itu sehat atau istilahnya bisa melakukan proses selanjutnya, kami rujuk ke RSPAD," tuturnya.
Dia menuturkan, Lukas diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Pemeriksaan itu juga melibatkan dokter jiwa, jantung, ginjal, kanker, dan dokter lainnya.
"Berkaitan penahanan, kenapa pada saat sakit kok ditahan katanya seperti itu. Pada prinsipnya penyidik KPK pada saat melakukan upaya paksa itu berpedoman pada ahli di bidangnya, dalam konteks keadaan sakit atau tidak sakit, layak atau tak layak dilakukan suatu tindakan, itu kita mengacu pada ketentuan ahli, dalam hal ini dokter," ujar Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Dia mengatakan, pada saat proses penangkapan Lukas Enembe, KPK memulai dua tahap pemeriksaan dokter. Pertama, pada saat transit di Manado, KPK meminta ahli dari Pusdokkes Manado untuk melakukan pemeriksaan Lukas terkait bisa tidaknya melanjutkan perjalanan.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 30 Hari Lagi
Kemudian, ahli dari Pusdokkes Manado menyatakan Lukas bisa untuk melakukan perjalanan. "Intinya hingga proses perjalanan sampai di Jakarta, di Jakarta lalu untuk memastikan keadaan dia itu sehat atau istilahnya bisa melakukan proses selanjutnya, kami rujuk ke RSPAD," tuturnya.
Dia menuturkan, Lukas diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Pemeriksaan itu juga melibatkan dokter jiwa, jantung, ginjal, kanker, dan dokter lainnya.
Lihat Juga :