KPK Tegaskan Tidak Menahan Lukas Enembe dalam Kondisi Sakit

Selasa, 18 April 2023 - 17:49 WIB
loading...
KPK Tegaskan Tidak Menahan Lukas Enembe dalam Kondisi Sakit
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku tidak pernah menahan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi sakit. Lembaga antirasuah itu menegaskan telah bekerja sesuai ketentuan hukum, khususnya dalam hal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Berkaitan penahanan, kenapa pada saat sakit kok ditahan katanya seperti itu. Pada prinsipnya penyidik KPK pada saat melakukan upaya paksa itu berpedoman pada ahli di bidangnya, dalam konteks keadaan sakit atau tidak sakit, layak atau tak layak dilakukan suatu tindakan, itu kita mengacu pada ketentuan ahli, dalam hal ini dokter," ujar Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Dia mengatakan, pada saat proses penangkapan Lukas Enembe, KPK memulai dua tahap pemeriksaan dokter. Pertama, pada saat transit di Manado, KPK meminta ahli dari Pusdokkes Manado untuk melakukan pemeriksaan Lukas terkait bisa tidaknya melanjutkan perjalanan.





Kemudian, ahli dari Pusdokkes Manado menyatakan Lukas bisa untuk melakukan perjalanan. "Intinya hingga proses perjalanan sampai di Jakarta, di Jakarta lalu untuk memastikan keadaan dia itu sehat atau istilahnya bisa melakukan proses selanjutnya, kami rujuk ke RSPAD," tuturnya.

Dia menuturkan, Lukas diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Pemeriksaan itu juga melibatkan dokter jiwa, jantung, ginjal, kanker, dan dokter lainnya.

Pada prinsipnya, KPK kala itu melakukan penahanan terlebih dahulu karena setelah 2x24 jam penangkapan lalu dilakukan penahanan. "Kami lakukan penahanan sebagai prosedur formal bahwa memang dia itu kebebasannya kami batasi berdasarkan itu, tapi untuk memastikan dia yang bersangkutan itu bisa memasuki rutan atau tidak, itu kami rujuk tadi ke RSPAD," jelasnya.

Dia mengungkap, tim dokter RSPAD menyatakan Lukas bisa dilakukan pemeriksaan dan perlu rawat inap. Alhasil, setelah pembatasan penahanan dilakukan KPK pada Lukas, sesuai rekomendasi dokter KPK lalu mengeluarkan pembantaran sampai sehari dilakukan pembantaran untuk rawat inap sementara.

"Setelah rawat inap dan dilakukan pemeriksaan, di situ ternyata dokter dilakukan pemeriksaan menyeluruhnya, kesimpulannya to be interview, artinya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bisa dilakukan penahanan di rutan," katanya.

Berkenaan kunjungan keluarga, kata dia, KPK sejatinya perlu mengidentifikasi dan lainnya dahulu pada keluarga Lukas sehingga diakuinya. Pada tahap awal KPK memang tak langsung mengizinkan keluarganya berkunjung. Sebabnya, KPK kala itu tak punya data keluarga Lukas.

"Sehingga butuh waktu bagi kita untuk mengklarifikasi siapa istrinya dan sebagainya, apakah betul, tapi kemudian diberikan kesempatan setelah dia baik. Intinya penegakan hukum kita penyelidik dalam bertindak itu selalu mengedepankan pelayanan, tadi kan sudah berapa kali dia diperiksa, minta dibantar, minta dirujuk, selalu kita antar, semua sudah sesuai ketentuan," jelasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)