KPK: Ricky Ham Pagawak Diduga Perintahkan Kades Beli Tanah Pakai Identitas Orang

Selasa, 18 April 2023 - 15:31 WIB
loading...
KPK: Ricky Ham Pagawak...
KPK menduga Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak memerintahkan sejumlah kades untuk membeli tanah menggunakan identitas orang lain. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk membeli tanah menggunakan identitas orang lain.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengonfirmasi kepada lima Kades di Mamberamo Tengah pada Senin, 17 April 2023. Kelima kades tersebut yakni, Perek Logo; Delfian Jika; Pegion Pagawak; Artas Karoba; dan Duggibaga Togodli.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," katanya, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Mobil hingga Homestay Hasil Korupsi Ricky Ham Pagawak Disita KPK, Total Rp10 Miliar

Selain para kades, KPK juga memeriksa Direktur PT Skyline Kurnia, Petrillio Gan dan pihak swasta, Yusmin Penggu, terkait penyidikan Ricky Ham Pagawak. Terhadap kedua saksi tersebut, kata Ali, KPK mendalami soal aliran uang yang diterima Ricky Ham Pagawak. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RHP," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Baca juga: KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp16 Miliar, Mulai Tanah hingga Uang Tunai

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Orang Asing Pemegang...
Orang Asing Pemegang Golden Visa Bisa Miliki Tanah di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved