Mobil hingga Homestay Hasil Korupsi Ricky Ham Pagawak Disita KPK, Total Rp10 Miliar

Selasa, 18 April 2023 - 14:47 WIB
loading...
Mobil hingga Homestay...
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). Foto/MPI/Sutikno
A A A
JAKARTA - Berbagai aset diduga hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) disita Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Aset itu berupa dua unit mobil, tiga homestay atau penginapan, dan satu rumah tinggal yang total nilainya mencapai Rp10 miliar.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

"Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal," sambungnya.





Dia menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK masih menelusuri aset milik Ricky Ham Pagawak lainnya.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim asset tracing pada Direktorat Labuksi KPK," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)