Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB Corona di Gorontalo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
Usulan tersebut disetujui karena kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya pemerintah daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (28/4/2020) dalam situs resmi Kemenkes.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. ( )
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
Usulan tersebut disetujui karena kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya pemerintah daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (28/4/2020) dalam situs resmi Kemenkes.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. ( )
(dam)