Diduga Langgar Kode Etik, Johanis Tanak Hari Ini Akan Dilaporkan ke Dewas KPK
Selasa, 18 April 2023 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
"Hingga menjadi perhatian publik karena Johanis tengah membincangankan peluang ‘cari duit’ yang patut diduga dalam penanganan perkara," katanya.
Atas dasar itu, ICW bakal melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Johanis Tanak kepada Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 B tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, Johanis Tanak membacakan janji sebagai Wakil Ketua KPK di hadapan Presiden Jokowi. Baca juga: Jabat Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diingatkan Dewas soal Integritas
"Demi Tuhan saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” kata Johanis Tanak.
Atas dasar itu, ICW bakal melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Johanis Tanak kepada Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 B tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, Johanis Tanak membacakan janji sebagai Wakil Ketua KPK di hadapan Presiden Jokowi. Baca juga: Jabat Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diingatkan Dewas soal Integritas
"Demi Tuhan saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” kata Johanis Tanak.
(mhd)
Lihat Juga :