Dibubarkan, Tugas dan Fungsi Lembaga Ini Dialihkah
Senin, 20 Juli 2020 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Jokowi Pilih Bubarkan Lembaga karena Lebih Gampang dari Rombak Menteri)
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat 7 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dialihkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Pasal 19 ayat 8 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian, pada Pasal 19 ayat 9 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
Terakhir pada pasal 19 ayat 10 disebutkan bahwa tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kemterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat 7 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dialihkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Pasal 19 ayat 8 disebutkan bahwa tugas dan fungsi dari Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Kemudian, pada Pasal 19 ayat 9 diatur bahwa tugas dan fungsi dari Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
Terakhir pada pasal 19 ayat 10 disebutkan bahwa tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kemterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(muh)
Lihat Juga :