Menag Minta Pemda Akomodasi Permohonan Izin Fasilitas untuk Kegiatan Salat Idulfitri

Minggu, 16 April 2023 - 23:33 WIB
loading...
Menag Minta Pemda Akomodasi Permohonan Izin Fasilitas untuk Kegiatan Salat Idulfitri
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pemda mengakomodasi permohonan izin fasilitas untuk kegiatan Salat Idulfitri. Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diimbau mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idulfitri.

Imbauan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyusul permohonan izin yang diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemkot Pekalongan. Dalam permohonannya Takmir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk Salat Idulfitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.

Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada Kamis, 20 April 2023. “Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Salat Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesannya di Rembang, Minggu (16/4/2023).



Gus Men, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.



Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.

Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idulfitri pada 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat ‘id, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan pemerintah. Menurut Menag, hal ini penting dalam menyikapi perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan Salat Idulfitri yang akan diselenggarakan pada 21 April. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idulfitri tetap dapat terfasilitasi,” sambungnya.

Menag juga mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Hal inilah yang menurut Gus Men sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)