KPK Tak Merasa Bangga Tangkap Banyak Kepala Daerah, Kenapa?

Minggu, 16 April 2023 - 06:32 WIB
loading...
KPK Tak Merasa Bangga Tangkap Banyak Kepala Daerah, Kenapa?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak merasa bangga sudah menangkap banyak kepala daerah selama ini. Sebab, proses regenerasi korupsi masih tetap terjadi.

"KPK sekali lagi tidak bangga kalau kemudian ditangkap terus tetapi kemudian proses regenerasi korupsi masih tetap terjadi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/5/2023).

Dia pun mewanti-wanti para penyelenggara negara untuk menghindari segala bentuk penerimaan, termasuk gratifikasi. Terlebih, jelang Lebaran yang kerap jadi momen untuk penerimaan gratifikasi.





"Kami berharap juga di momen menjelang hari raya ini kebutuhan-kebutuhan seakan-akan THR (tunjangan hari raya, red). Itu juga menjadi momen kemudian banyak serah terima gratifikasi maupun suap yang diterima oleh para pejabat negara," katanya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan setiap dugaan perbuatan rasuah. KPK mengapresiasi publik yang ikut dalam pemberantasan korupsi.

"KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya dan yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di mana terjadi di sekitarnya yang telah dilakukan dan kemudian dilaporkan kepada KPK," pungkasnya.



Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023.

Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).

Yana sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2655 seconds (0.1#10.140)