Breaking News: KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat. Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut, yakni, Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM).
"Betul, KPK pada Jumat (14/4/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi, satu di antaranya wali kota," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (15/4/2023).
Yana Mulyana diamankan karena diduga terlibat praktik suap pengadaan barang dan jasa di Bandung. Sayangnya, Ali tidak merinci terkait suap pengadaan barang dan jasa apa yang melibatkan Yana.
"Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung," ungkapnya.
Kabarnya, KPK juga menangkap pihak lainnya dalam OTT tersebut. Tapi, Ali belum mengungkap keseluruhan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut," pungkasnya.
"Betul, KPK pada Jumat (14/4/2023), telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi, satu di antaranya wali kota," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (15/4/2023).
Yana Mulyana diamankan karena diduga terlibat praktik suap pengadaan barang dan jasa di Bandung. Sayangnya, Ali tidak merinci terkait suap pengadaan barang dan jasa apa yang melibatkan Yana.
"Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung," ungkapnya.
Kabarnya, KPK juga menangkap pihak lainnya dalam OTT tersebut. Tapi, Ali belum mengungkap keseluruhan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap. Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut," pungkasnya.
(thm)