Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Terima Fasilitas Pelesiran ke Thailand

Minggu, 16 April 2023 - 04:16 WIB
loading...
Wali Kota Bandung Yana...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama keluarga pernah mendapat fasilitas pelesiran ke Thailand. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama keluarga pernah mendapat fasilitas pelesiran ke Thailand. Fasilitas itu didapatkan dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) selaku pihak penyuap Yana.

Tak hanya Yana, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) juga mendapatkan fasilitas serupa.





KPK telah menetapkan Yana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider untuk layanan digital Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023 di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2024).

Yana juga menerima sejumlah uang dari Manager PT SMA Andreas Guntoro (AG) melalui Khairul sebagai uang saku. Yana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR," jelas Ghufron.

Uang kepada Dadang itu diberikan lantaran telah memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin. Kemudian, disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2023.

KPK juga memperoleh informasi, penyerahan uang dari penyuap lainnya CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS) dan Andreas untuk Yana memakai istilah 'Nganter Musang King'.

KPK menemukan bukti uang yang diterima Yana dan Dadang melalui Khairul sekitar Rp924,6 juta. Dari hasil pemeriksaan, KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak.

"Hal itu masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Ghufron.

Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).



Yana sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)