KPK Sita Uang Rp924,6 Juta dan Sepatu LV dari OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Minggu, 16 April 2023 - 02:49 WIB
loading...
KPK Sita Uang Rp924,6 Juta dan Sepatu LV dari OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK mengamankan barang bukti sejumlah Rp924,6 juta saat melakukan OTT terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat 14 April 2023 malam. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah Rp924,6 juta saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat 14 April 2023 malam. Barang bukti tersebut berupa enam gepok mata uang asing dan sepatu mewah.

"Total barang bukti seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).





Dia mengungkapkan Yana Mulyana ditangkap bersama AS pada pukul 19.15 WIB di Pendopo/Rumah Dinas Wali Kota. Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Ghufron merinci barang bukti yang diamankan dalam kasus suap pengadaan barang jasa CCTV dan jaringan internet pada program Bandung Smart City.

"Berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat," jelasnya.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan internet pada program Bandung Smart City bersama lima orang lainnya.

"Yana Mulyana, Wali Kota Bandung periode 2022 dan Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," katanya.

Selain Yana dan Dadang, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Kemudian Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna.



Yana Mulyana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)