E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019

Senin, 20 Juli 2020 - 19:20 WIB
loading...
E-Rekap Pilkada 2020,...
Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kesekian kalinya menunjukkan bahwa sistem informasi KPU masih menjadi sasaran empuk. Terlebih, KPU hendak menerapkan sistem rekaputulasi elektronik atau e-rekap dalam Pilkada 2020 . Untuk itu, KPU harus membuktikan kesiapannya dan belajar dari kesalahan Sistem Perhitungan (Situng) pada Pemilu 2019 lalu.

“Memang kalau mau dilihat, website KPU dan terkait peretasan bukan hal baru. kalau mau ditarik ke belakang, proses pelaksanaan pemilu 2019 website sering menjadi sasaran hacking. Pengalaman Pemilu 2019, bahkan di awal tahapan, website KPU sempat diretas pada akhrinya KPU mengajukan anggaran tambahan Rp 35 miliar untuk memperkuat server,” kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

(Baca: Website Kerap Diretas, Komisi II Sarankan KPU Gandeng BSSN)

Berkaca pada Pemilu 2019, Ihsan mengatakan bahwa seharusnya sejak awal 2020, KPU sudah mulai mengevaluasi kesalahan-kesalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu dan memproyeksikan kemampuan website dan sistem teknologi di KPU untuk Pilkada 2020. Kode Inisiatif juga telah membuat kajian soal penggunaan sistem eletronik dalam pemilu yakni, e-voting, e-counting juga e-rekap.

Ihsan menjelaskan, untuk penggunaan sistem elektronik, Undang-Undang Pilkada nomor 10/2016 sudah cukup untuk penggunaan sistem e-voting namun, tidak untuk e-counting dan e-rekap. Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada sudah disahkan menjadi UU. Jadi, selain mempersiapkan payung hukum, KPU juga harus mempersiapkan SDM KPU hingga ke daerah.

“Kalau KPU tetap memaksakan penggunaan e-rekap ada hal krusial, khususnya Peraturan KPU pungut-hitung. Kemudian, sejauh mana SDM yang dimiliki KPU untuk menerapkan sistem elektronik di Pilkada 2020. Bimtek (bimbingan teknis) yang dilakukan teman penyelenggara bergeser dari langsung menjadi online, apalagi lihat di pemilu 2019, banyak kesahatan situng,” paparnya.

(Baca: PDIP Ingatkan Demokrat Tak Usah Campur Tangan Urusan Gibran)

“Jangan sampai permasalahan itu tidak clear dievaluasi KPU dan KPU sudah dengan cepatnya menerapkan sistem elektronik di beberapa tahapan yang krusial,” tegas Ihsan.

Karena itu, lanjut Ihsan, kalau sistem elektronik akan diterapkan di Pilkada 2020, KPU harus meningkatkan keamanan dari segi server. Sejauh mana anggaran KPU dan sejauh mana anggaran di APBN untuk penguatan server. Jangan sampai penggunaan sistem elektronik terkesan dipaksakan karena diketahui, anggaran tambahan untuk alat pelindung diri (APD) saja baru turun untuk tahap pertama, tahap 2 dan 3 belum cair.

“KPU mengoptimalkan segi kemanaan mereka yang sudah dirancang di 2019, bukan hal sulit bagaimana mengamankan server mereka proses pembelajaran 2019 sudah cukup membuktikan bagaimana KPU memproyeksikan diri mereka,” ujar Ihsan.

(Baca: Muluskan Gibran di Pilkada, Pengamat: Jokowi Bangkrut Moral Politik)

Yang terpenting, dia menegaskan, KPU harus bisa meyakinkan masyarakat tentang penggunaan sistem elektronik itu. Caranya, KPU harus menunjukkan kepada publik bahwa penggunaan elektronik di beberapa tahapan yang sudah berjalan di Sipol dan sistem lain selama pilkada lanjutan dijalankan, KPU harus menunjukkan ke publik bahwa sistem mereka tidak ada masalaah dan tidak ada kesulitan bagi peserta pemilu. Serta, transparansi mereka dalam proses penggunaan sistem elektronik ini.

“Kalau terus menggaungkan ke publik, publik akan lebih percaya bahwa bertahap proses KPU dalam memproyeksikan website mereka sudah semakin baik, kalau KPU tidak membuka ke publik bagaimana tahapan mereka dalam pilkada lanjutan yang sudah menggunakan sistem elektronik apa kendalanya, apa capaiannya, publik akan khawator dengan sistem elektronik yang baru nanti sepeti e-voting, e-counting dan e-rekap yang tidak pernah digunakan sama sekali,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
Rekomendasi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Berita Terkini
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Infografis
Bharada E Mendapatkan...
Bharada E Mendapatkan Perlindungan Penuh dari LPSK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved