Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel
loading...
A
A
A
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.
Namun, tidak semua ASN bisa menerapkan Work From Anywhere atau bekerja secara fleksibel. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang bisa fleksibel akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. Tapi, ada juga jumlah jam kerja dalam satu minggu yang harus dipenuhi ASN jika bekerja secara fleksibel.
Ketentuan soal hari dan jam kerja di instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau layanan langsung kepada masyarakat.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Namun, tidak semua ASN bisa menerapkan Work From Anywhere atau bekerja secara fleksibel. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang bisa fleksibel akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dengan peraturan menteri. Tapi, ada juga jumlah jam kerja dalam satu minggu yang harus dipenuhi ASN jika bekerja secara fleksibel.
Ketentuan soal hari dan jam kerja di instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau layanan langsung kepada masyarakat.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(muh)