Pendaftaran Bacaleg ke KPU Paling Lambat 14 Mei 2023, HT: Administrasi Harus Dibereskan
Kamis, 13 April 2023 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemilu 2024 Eranya Anak Muda
Penegasan ini disampaikan oleh Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Idham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus menerima daftar bakal caleg (bacaleg) sembilan bulan sebelum pemungutan suara yakni pada 14 Mei 2023.
"Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei," ucapnya.
Penegasan ini disampaikan oleh Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Idham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus menerima daftar bakal caleg (bacaleg) sembilan bulan sebelum pemungutan suara yakni pada 14 Mei 2023.
"Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :