Pendaftaran Bacaleg ke KPU Paling Lambat 14 Mei 2023, HT: Administrasi Harus Dibereskan
Kamis, 13 April 2023 - 18:12 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam acara MNC Forum LXIX (69th) di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) menyoroti perihal batas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) baik anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia pun menekankan, agar administrasi harus dibereskan segera ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Hary Tanoesoedibjo dalam MNC Forum LXIX (69th) dengan tema 'Peran dan Strategi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024' yang diselenggarakan di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
"Bayangkan saja ada 580 bacaleg DPR RI, 2 ribu lebih Bacaleg Provinsi, 20 ribu lebih Bacaleg Kab/Kota administrasinya harus dibereskan seperti yang disampaikan tadi. This that job dan harus selesai tanggal 14 Mei 2023," kata HT usai acara MNC Forum.
Baca juga: Pemilu 2024, Perindo Optimistis Lolos Parliamentary Threshold
Sebelumnya, Pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.
Hal itu disampaikan Hary Tanoesoedibjo dalam MNC Forum LXIX (69th) dengan tema 'Peran dan Strategi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024' yang diselenggarakan di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
"Bayangkan saja ada 580 bacaleg DPR RI, 2 ribu lebih Bacaleg Provinsi, 20 ribu lebih Bacaleg Kab/Kota administrasinya harus dibereskan seperti yang disampaikan tadi. This that job dan harus selesai tanggal 14 Mei 2023," kata HT usai acara MNC Forum.
Baca juga: Pemilu 2024, Perindo Optimistis Lolos Parliamentary Threshold
Sebelumnya, Pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.
Lihat Juga :