Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Gandeng Kejagung Tangkap Djoko Tjandra
Senin, 20 Juli 2020 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, sambung dia, sebagai upaya memperkuat legitimasi institusi, Polri dapat terbuka dan membuka diri terhadap masyarakat sipil, tidak bersikukuh dengan dalih legalitas formal yang kaku. "Pelibatan organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam membangun citra positif polri. Keempat, perlu dibuka pembicaraan untuk merumusan ulang term profesionalisme kepolisian, mengingat luasnya ruang lingkup kerja Polri yang berakibat pada kaburnya profesionalisme profesi polri," ujar dia.
Di sisi lain, Kapolri harus menjadikan momentum skandal surat jalan Djoko Tjandra untuk memperbaiki citra negatif yang telah berkembang di masyarakat. Menurut dia, Polri baik secara personal maupun secara kelembagaan masih dinilai negatif, sebagian besar masyarakat terutama masyarakat lapis bawah yang menilai Polri bukan problem solving melainkan pembuat masalah (trouble maker).
Hal itu muncul dikarenakan Polri belum secara konsisten melakukan perubahan kinerja kearah profesionalisme. "Sudah saatnya Polri membangun komitmen melaksanakan fungsi pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 2 undang-undang No.2 Tahun 2002," kata.
Di sisi lain, Kapolri harus menjadikan momentum skandal surat jalan Djoko Tjandra untuk memperbaiki citra negatif yang telah berkembang di masyarakat. Menurut dia, Polri baik secara personal maupun secara kelembagaan masih dinilai negatif, sebagian besar masyarakat terutama masyarakat lapis bawah yang menilai Polri bukan problem solving melainkan pembuat masalah (trouble maker).
Hal itu muncul dikarenakan Polri belum secara konsisten melakukan perubahan kinerja kearah profesionalisme. "Sudah saatnya Polri membangun komitmen melaksanakan fungsi pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 2 undang-undang No.2 Tahun 2002," kata.
(cip)
Lihat Juga :