KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari OTT Proyek Jalur Kereta Api

Kamis, 13 April 2023 - 03:28 WIB
loading...
KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dari OTT Proyek Jalur Kereta Api
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,823 miliar dari operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Foto/MPI/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,823 miliar dari operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Lembaga antirasuah menduga uang ini merupakan pemberian dari pihak swasta yang mengerjakan empat proyek di DJKA Kemenhub.


Rinciannya adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi Jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan, Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Johanis menyampaikan, proses tangkap tangan ini terjadi setelah KPK mendapat informasi dugaan rekayasa lelang dan suap saat pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan di empat daerah sekaligus. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya.

"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4578 seconds (0.1#10.140)