KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
Kamis, 13 April 2023 - 03:10 WIB
loading...
KPK menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian. Foto/MPI/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait operasi tangkap tangan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang di Jakarta dan Depok, Jawa Barat. Selanjutnya delapan orang di Semarang dan satu orang di Surabaya.
Kemudian, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
Baca: KPK Amankan Miliaran Rupiah dari OTT Proyek Jalur Kereta Trans Sulawesi
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Dia menuturkan, 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi di antaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023,
dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang di Jakarta dan Depok, Jawa Barat. Selanjutnya delapan orang di Semarang dan satu orang di Surabaya.
Kemudian, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
Baca: KPK Amankan Miliaran Rupiah dari OTT Proyek Jalur Kereta Trans Sulawesi
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Dia menuturkan, 10 tersangka berperan sebagai pihak pemberi dan penerima. Adapun, pihak pemberi di antaranya; Dion Renato Sugiarto, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023,
dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.
Lihat Juga :