Ketua KPU Tegaskan Eks Napi 5 Tahun Bui Dilarang Nyaleg Sebelum Lewat 5 Tahun
Rabu, 12 April 2023 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Hasyim pun menyinggung kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang mencalonkan diri sebagai caleg DPD pada Pileg 2019 dan sempat dinyatakan KPU memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), namun dibatalkan akibat putusan MK.
"Di tengah masa antara DCS dan DCT (Daftar Calon Tetap), muncul putusan MK bahwa pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai calon DPD," paparnya.
"Bahkan walaupun sudah memenuhi syarat DCS, yang bersangkutan tetap kami nyatakan tidak memenuhi syarat masuk DCT karena putusan MK sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan," sambung Hasyim.
Baca juga: Menang di PT DKI Jakarta, KPU Komit Jalankan Putusan Bawaslu Atas Gugatan Partai Prima
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanyakan perihal keadaan sejumlah bakal caleg DPD eks terpidana yang disebut telah banyak mengucurkan uang buat menghimpun syarat dukungan minimum berupa KTP warga di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Padahal MK baru membacakan putusan tersebut usai masa pencalonan.
"Di tengah masa antara DCS dan DCT (Daftar Calon Tetap), muncul putusan MK bahwa pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai calon DPD," paparnya.
"Bahkan walaupun sudah memenuhi syarat DCS, yang bersangkutan tetap kami nyatakan tidak memenuhi syarat masuk DCT karena putusan MK sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan," sambung Hasyim.
Baca juga: Menang di PT DKI Jakarta, KPU Komit Jalankan Putusan Bawaslu Atas Gugatan Partai Prima
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanyakan perihal keadaan sejumlah bakal caleg DPD eks terpidana yang disebut telah banyak mengucurkan uang buat menghimpun syarat dukungan minimum berupa KTP warga di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Padahal MK baru membacakan putusan tersebut usai masa pencalonan.
(kri)