Partai Buruh: Tidak Boleh Tunduk pada DPR, KPU Perlu Pangkas Persyaratan Bacaleg
loading...

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh mengingatkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) agar tidak tunduk pada apa pun kehendak dari Komisi II DPR. Partai Buruh mengingatkan hal itu karena KPU dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR guna membahas antara lain rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada hari ini.
“RDP sebagai forum konsultasi antara KPU dan DPR boleh saja digelar. Tetapi harus diingat, tidak boleh ada pemaksaan kehendak dari Komisi II kepada KPU. Apa pun masukan yang disampaikan DPR, KPU tidak wajib mengikuti apalagi terikat pada keinginan mereka,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan, ketentuan tersebut telah tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 dan ditegaskan kembali pada perkara yang dimohonkan Partai Buruh melalui Putusan Nomor 78/PUU-XX/2022.
“Oleh sebab itu, agar proses pembentukan PKPU menjadi lebih fair, selain mendengar masukan dari parpol parlemen melalui Komisi II, sudah semestinya KPU juga perlu mendengar masukan dari parpol nonparlemen,” tuturnya.
Dia mengungkapkan pada 6 April 2023 di Kantor Partai Buruh, enam parpol nonparlemen sudah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. “Keenam parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN),” ungkapnya.
“RDP sebagai forum konsultasi antara KPU dan DPR boleh saja digelar. Tetapi harus diingat, tidak boleh ada pemaksaan kehendak dari Komisi II kepada KPU. Apa pun masukan yang disampaikan DPR, KPU tidak wajib mengikuti apalagi terikat pada keinginan mereka,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan, ketentuan tersebut telah tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 dan ditegaskan kembali pada perkara yang dimohonkan Partai Buruh melalui Putusan Nomor 78/PUU-XX/2022.
“Oleh sebab itu, agar proses pembentukan PKPU menjadi lebih fair, selain mendengar masukan dari parpol parlemen melalui Komisi II, sudah semestinya KPU juga perlu mendengar masukan dari parpol nonparlemen,” tuturnya.
Dia mengungkapkan pada 6 April 2023 di Kantor Partai Buruh, enam parpol nonparlemen sudah merumuskan sejumlah isu aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. “Keenam parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN),” ungkapnya.
Lihat Juga :