Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 19:36 WIB
loading...
Banding Ditolak PT DKI...
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Abul Fattah dalam amar putusan, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Ricky Rizal Akan Ajukan Kasasi



Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf disebut membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Pisau itu sempat digunakan Kuat Ma'ruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.

Peran lainnya, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.

Baca juga: Vonis Banding Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Atas dasar itu, Kuat diyakini turut serta melakukan pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved