Kasus Hambalang, KPK Tetapkan Choel Mallarangeng Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng, selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Adik kandung mantan Menpora Andi Mallaranggeng yang juga terpidana kasus yang sama diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.
"Kerugian negara masih dalam penghitungan," tukas Yuyuk.
Atas perbuatannya Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55Aayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pramono Nilai Tudingan Masinton ke JK Sikap Personal
Vonis Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella Dibacakan Siang Ini
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng, selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Adik kandung mantan Menpora Andi Mallaranggeng yang juga terpidana kasus yang sama diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.
"Kerugian negara masih dalam penghitungan," tukas Yuyuk.
Atas perbuatannya Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55Aayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pramono Nilai Tudingan Masinton ke JK Sikap Personal
Vonis Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella Dibacakan Siang Ini
(kri)