Hukuman Rommy Dikurangi, Putusan Pengadilan Harus Dihormati

Selasa, 28 April 2020 - 22:37 WIB
loading...
Hukuman Rommy Dikurangi,...
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apa pun itu hasil putusannya. Termasuk jika hakim menjatuhkan putusan ringan kepada terdakwa tkorupsi.

"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapa pun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata ahli hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia,, putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang hormati apapun bentuknya. Untuk itu masyarakat diminta untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi," jelas Agus. ( )

Agus juga menyatakan tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Sebab bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan. Dalam pengadilan, hakim bisa saja menembukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.

“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” jelas Agus.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI KPK saat juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)