Hukuman Rommy Dikurangi, Putusan Pengadilan Harus Dihormati

Selasa, 28 April 2020 - 22:37 WIB
loading...
Hukuman Rommy Dikurangi,...
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apa pun itu hasil putusannya. Termasuk jika hakim menjatuhkan putusan ringan kepada terdakwa tkorupsi.

"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapa pun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata ahli hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia,, putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang hormati apapun bentuknya. Untuk itu masyarakat diminta untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi," jelas Agus. (Baca juga: Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan )

Agus juga menyatakan tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Sebab bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan. Dalam pengadilan, hakim bisa saja menembukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.

“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” jelas Agus.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI KPK saat juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekomendasi
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Nathalie Holscher Ungkap...
Nathalie Holscher Ungkap Alasan Mantap Nikahi Arief Fadli
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved