Hukuman Rommy Dikurangi, Putusan Pengadilan Harus Dihormati

Selasa, 28 April 2020 - 22:37 WIB
loading...
Hukuman Rommy Dikurangi,...
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apa pun itu hasil putusannya. Termasuk jika hakim menjatuhkan putusan ringan kepada terdakwa tkorupsi.

"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapa pun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata ahli hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia,, putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang hormati apapun bentuknya. Untuk itu masyarakat diminta untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi," jelas Agus. (Baca juga: Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan )

Agus juga menyatakan tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Sebab bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan. Dalam pengadilan, hakim bisa saja menembukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.

“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” jelas Agus.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI KPK saat juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Saksi Bea Cukai Lari...
Saksi Bea Cukai Lari Usai Pemeriksaan, KPK Duga Ada Penerimaan Uang dari Importir
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Rekomendasi
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved