Tiba di KPK, Pejabat DJKA Jateng Langsung Diperiksa Intensif

Rabu, 12 April 2023 - 07:16 WIB
loading...
Tiba di KPK, Pejabat...
KPK langsung memeriksa pejabat DJKA Jateng yang terjaring OTT setibanya di Gedung Merh Putih. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak empat orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 11 April 2023, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. Salah satunya adalah pejabat balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jateng.

"Betul. Empat orang yang ditangkap sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Segera dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Menurut Ali Fikri, keempat orang tersebut langsung diperiksa penyidik. Status hukum keempat orang yang ditangkap akan diketahui 1 x 24 jam sejak penangkapan.



Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Semarang dan Jakarta pada Selasa, 11 April 2023, siang. Tim berhasil mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut.

Sejumlah pihak tersebut di antaranya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Perkeretaapian dan pihak swasta.

KPK juga berhasil mengamankan uang senilai miliaran dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat. Uang tersebut masih dalam penghitungan.

Adapun, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap proyek Track Layout (TLo) Stasiun Tegal. Diduga, ada oknum pejabat perkeretaapian yang menerima suap dari pihak swasta terkait proyek tersebut.

KPK belum mengumumkan siapa saja siapa saja pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Pun demikian kronologis OTT tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
KPK Geledah Kantor KONI...
KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
La Nyalla Pertanyakan...
La Nyalla Pertanyakan Penggeledahan KPK di Rumahnya
Febri Diansyah Penuhi...
Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK, Akan Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
Mutasi Polri, Deputi...
Mutasi Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar
Rekomendasi
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
Krisis Litium di China...
Krisis Litium di China Picu Kekhawatiran Global
Biodata dan Agama Anthony...
Biodata dan Agama Anthony Hollaway Petinju Yahudi dengan Tingkat KO Mengerikan!
Berita Terkini
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
8 menit yang lalu
Saksikan INTERUPSI Dokter...
Saksikan INTERUPSI Dokter Bejat Harus Dihukum Berat Malam Ini Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
17 menit yang lalu
Jumhur Bersyukur Satgas...
Jumhur Bersyukur Satgas PHK Bakal Segera Dibentuk
19 menit yang lalu
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
29 menit yang lalu
Mensesneg Tegaskan Tidak...
Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle dalam Waktu Dekat
1 jam yang lalu
Prabowo Tunjuk Mensesneg...
Prabowo Tunjuk Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Jubir Bantu PCO
1 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved