Bentuk Satgas Supervisi Kawal Transaksi Rp349 T, Mahfud MD Libatkan Bareskrim Hingga BIN
Selasa, 11 April 2023 - 16:36 WIB
loading...
Ketua Komite TPPU Mahfud MD membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini menjadi kesimpulan rapat Komite TPPU pada 4 April, 6 April, 8 April, 9 April dan 10 April 2023. Sehingga, pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sebagian dari 300 Laporan soal Rp349 Triliun Ditindak Aparat
“Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja sama dengan PPATK dan APH,” ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, Mahfud menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan Ketua TPPU dan dijelaskan Kemenkeu telah dilakukan langkah hukum dan telah dihasilkan putusan pengadilan hingga PK (peninjauan kembali).
“Komite TPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” jelasnya.
Hal ini menjadi kesimpulan rapat Komite TPPU pada 4 April, 6 April, 8 April, 9 April dan 10 April 2023. Sehingga, pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sebagian dari 300 Laporan soal Rp349 Triliun Ditindak Aparat
“Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja sama dengan PPATK dan APH,” ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, Mahfud menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan Ketua TPPU dan dijelaskan Kemenkeu telah dilakukan langkah hukum dan telah dihasilkan putusan pengadilan hingga PK (peninjauan kembali).
“Komite TPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” jelasnya.
Lihat Juga :