Mahfud MD Maafkan Penyebar Video Hoaks Dirinya: Biar Bisa Lebaran di Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaafkan Muhammad Anwar, penyebar video hoaks berjudul 'Geger! semua aset Mahfud MD disita KPK'. Mahfud tidak ingin kasus ini diperpanjang agar yang bersangkutan bisa berlebaran di rumah.
Hal ini disampaikan Mahfud MD menanggapi permintaan maaf Muhammad Anwar yang disampaikan di Polda Metro Jaya. Pria yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu mengunggah video hoaks tersebut di akun Facebooknya.
"Saya sendiri sih memaafkan pelaku dan tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Saya setuju pakai restorative justice saja. Biar yang bersangkutan bisa berlebaran di rumahnya di Makassar," kata Mahfud, Selasa (11/4/2023).
Dari kasus ini, kata Mahfud, menjadi bukti Polri memiliki kemampuan untuk menindak para penyebar berita hoaks. Polisi tidak sulit menangkap para pelaku untuk diproses hukum.
"Cukup untuk membuktikan saja karena saya sudah berkali-kali meminta itu kepada polisi dan bisa. Kini terbukti lagi, polisi bisa," kata Mahfud.
Pelaku yang bernama Muhammad Anwar kemudian meminta maaf secara terbuka di Polda Metro Jaya. Berikut ini pernyataan lengkapnya:
Assalamualaikum, saya Muhammad Anwar, ada satu video yang saya upload ke Facebook saya, saya tidak tahu bahwa video tersebut itu video tidak benar atau hoax. Video dari Bapak Mahfud MD. Untuk itu, kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud MD atas kelalaian saya, dan kami juga meminta maaf kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan. Pesan saya mari kita berhati-hati dalam bermedsos jangan sampai seperti ini. Kita harus pertimbangkan betul, tahu betul berita itu benar atau tidak. Jadi sekali lagi kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud MD.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
Hal ini disampaikan Mahfud MD menanggapi permintaan maaf Muhammad Anwar yang disampaikan di Polda Metro Jaya. Pria yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu mengunggah video hoaks tersebut di akun Facebooknya.
"Saya sendiri sih memaafkan pelaku dan tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Saya setuju pakai restorative justice saja. Biar yang bersangkutan bisa berlebaran di rumahnya di Makassar," kata Mahfud, Selasa (11/4/2023).
Dari kasus ini, kata Mahfud, menjadi bukti Polri memiliki kemampuan untuk menindak para penyebar berita hoaks. Polisi tidak sulit menangkap para pelaku untuk diproses hukum.
"Cukup untuk membuktikan saja karena saya sudah berkali-kali meminta itu kepada polisi dan bisa. Kini terbukti lagi, polisi bisa," kata Mahfud.
Pelaku Minta Maaf
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap penyebar video hoaks berjudul 'Geger! semua aset Mahfud MD disita KPK' melalui akun Facebook. Pelaku berdomisili di Kota Makassar.Pelaku yang bernama Muhammad Anwar kemudian meminta maaf secara terbuka di Polda Metro Jaya. Berikut ini pernyataan lengkapnya:
Assalamualaikum, saya Muhammad Anwar, ada satu video yang saya upload ke Facebook saya, saya tidak tahu bahwa video tersebut itu video tidak benar atau hoax. Video dari Bapak Mahfud MD. Untuk itu, kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud MD atas kelalaian saya, dan kami juga meminta maaf kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan. Pesan saya mari kita berhati-hati dalam bermedsos jangan sampai seperti ini. Kita harus pertimbangkan betul, tahu betul berita itu benar atau tidak. Jadi sekali lagi kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud MD.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(abd)