Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum hingga Akhirnya Bebas Hari Ini

Selasa, 11 April 2023 - 10:19 WIB
loading...
Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum hingga Akhirnya Bebas Hari Ini
Anas Urbaningrum bersama sahabat dan loyalisnya Gede Pasek Suardika, Hari ini Anas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pukul 14.00 WIB. Foto/Twitter @G_paseksuardika
A A A
JAKARTA - Ratusan orang dari berbagai latar belakang organisasi dan daerah sedang bersiap menjemput Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu bebas setelah delapan tahun menjalani hukuman dalam perkara proyek Hambalang.

Bagaimana Anas terjerat kasus ini? Nama Anas muncul bermula dari “nyanyian” M Nazaruddin. Sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2011 dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, mantan Bendahara Partai Demokrat itu ditangkap KPK di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011.



Setelah tiba di Indonesia, Nazaruddin menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum dalam urusan proyek Hambalang dan kaitannya dengan Kongres Partai Demokrat pada 2010. Dari sinilah KPK mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Pada 30 Mei 2014, sidang perdana Anas Urbangrum digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akhir September 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan mengganti kerugian negra Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta.



Di tingkat banding, hukuman Anas dikurangi menjadi tujuh tahun penjara. Namun menjadi 14 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Anas dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Setelah putusan kasasi tersebut Anas dieksekusi. Pada Rabu, 17 Juni 2015 yang bertepatan dengan bulan puasa, Anas resmi dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Ketika itu, Anas dengan berkelakar mengatakan dia akan mengikuti program ”Mondok” Ramadan di Lapas Sukamiskin.

Pada Juli 2018, Anas mengajukan peninjauan kembali. Hasilnya, majelis hakim PK menganulir putusan kasasi dan mengurangi hukuman Anas selama enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Hari ini, Anas akan keluar dari Lapas Sukamiskin tepat di bulan Ramadan sama seperti saat pertama dia memasukinya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2978 seconds (0.1#10.140)