Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum hingga Akhirnya Bebas Hari Ini
Selasa, 11 April 2023 - 10:19 WIB
loading...
Anas Urbaningrum bersama sahabat dan loyalisnya Gede Pasek Suardika, Hari ini Anas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pukul 14.00 WIB. Foto/Twitter @G_paseksuardika
A
A
A
JAKARTA - Ratusan orang dari berbagai latar belakang organisasi dan daerah sedang bersiap menjemput Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu bebas setelah delapan tahun menjalani hukuman dalam perkara proyek Hambalang.
Bagaimana Anas terjerat kasus ini? Nama Anas muncul bermula dari “nyanyian” M Nazaruddin. Sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2011 dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, mantan Bendahara Partai Demokrat itu ditangkap KPK di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011.
Baca juga: Siang Ini Anas Urbaningrum Bebas, Demokrat Ucapkan Selamat
Setelah tiba di Indonesia, Nazaruddin menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum dalam urusan proyek Hambalang dan kaitannya dengan Kongres Partai Demokrat pada 2010. Dari sinilah KPK mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Pada 30 Mei 2014, sidang perdana Anas Urbangrum digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akhir September 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan mengganti kerugian negra Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta.
Bagaimana Anas terjerat kasus ini? Nama Anas muncul bermula dari “nyanyian” M Nazaruddin. Sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2011 dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, mantan Bendahara Partai Demokrat itu ditangkap KPK di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011.
Baca juga: Siang Ini Anas Urbaningrum Bebas, Demokrat Ucapkan Selamat
Setelah tiba di Indonesia, Nazaruddin menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum dalam urusan proyek Hambalang dan kaitannya dengan Kongres Partai Demokrat pada 2010. Dari sinilah KPK mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Pada 30 Mei 2014, sidang perdana Anas Urbangrum digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akhir September 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan mengganti kerugian negra Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta.
Lihat Juga :