Jalan Terjal Anas Urbaningrum, Pejuang, dan Simbol Perlawanan Kriminalisasi Politik

Selasa, 11 April 2023 - 07:00 WIB
loading...
Jalan Terjal Anas Urbaningrum, Pejuang, dan Simbol Perlawanan Kriminalisasi Politik
Romadhon Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JASN). Foto/SINDOnews
A A A
Romadhon Jasn
Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara - JAN

Tepat pada hari Selasa, 11 April 2023 menjadi hari bersejarah bagi Anas Urbaningrum (AU). Pasalnya, AU akan menghirup udara bebas setelah dinyatakan selesai menjalani proses pertapaannya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Bebasnya Ketua Umum PB HMI Periode 1997-1999 itu telah dinanti kerabat, kolega, loyalis, dan sahabat-sahabat AU dari pelbagai kalangan. Tak terkecuali dari kawan-kawan aktivis HMI dan KAHMI yang notabeni adalah organisasi yang pernah membesarkan Anas hingga berhasil mencapai puncak karier kematangan politik AU dengan berhasil mengukir sejarah dalam lanskap politik Indonesia menjadi Ketua Umum partai Demokrat termuda (the ruling party) saat itu.

Sampai detik ini, para loyalis, kolega, dan sahabat-sahabat AU termasuk keluarga besar HMI dan KAHMI meyakini Anas Urbaningrum adalah korban kriminalisasi politik rezim yang berkuasa saat itu.

Meminjam istilah Ma'mun Murod Al-Barbasy, Anas menjadi tumbal politik Cikeas dengan dikriminalisasi dan dihancurkan masa depan politik-Nya. Istilah Cikeas merujuk pada kediaman SBY yang saat itu menjadi seteru politik AU lantaran jagoannya kalah dalam kongres pemilihan Ketua Umum partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Anas sengaja ditumbalkan, dibunuh, dan dihancurkan masa depannya, serta dihabisi karier politik-Nya dengan dituduh terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi termasuk Wisma Atlet, Hambalang.

Meski di pengadilan tuduhan itu terbantahkan dan tidak dapat dibuktikan namun Anas tetap dijatuhi vonis bersalah dan dijatuhi hukuman yang sangat berat. Ironisnya, vonis itu tak sesuai dengan konstruksi pasal sangkaan dan tuduhannya sehingga banyak pihak mengkritik dan menggugat vonis hukuman AU.

Meski demikian, Anas tetap meyakini bahwa sangkaan, tuduhan, dan vonis hukuman itu dinilai tendensius dan sarat kepentingan politik. Keyakinan itu berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang sulit membuktikan tuduhan dan keterlibatan AU dalam kasus korupsi proyek Wistma Atlet, Hambalang.

Kejanggalan kasus yang menimpa AU bukan saja dipaksakan tetapi benar-benar hasil skenario penguasa yang menggunakan KPK sebagai alat "menggebuk". Dengan penuh drama politik Sprindik Anas bocor ke publik lalu dipaksa menjadi TSK.

Penetapan AU menjadi TSK dia sambut dengan status di Blackberry Messenger "Nabok Nyilih Tangan" memukul dengan meminjam tangan orang lain. Skenario rezim penguasa zalim memanfaatkan dan menggunakan tangan KPK menghabisi AU telah paripurna usai AU di T-SK. Realitas ini membuat banyak pihak meragukan integritas pimpinan KPK era Abraham Samad itu. Faktanya, Abraham dan Bambang justru diberhentikan dari KPK lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2394 seconds (0.1#10.140)