Aspri Wamenkumham Benarkan Ada Uang Masuk Rp7 Miliar, Dalih Pembayaran Kuasa Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Eddy Omar Syarif Hiariej, Yogi Arie Rukmana (YAR) membenarkan adanya uang masuk senilai Rp7 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Uang itu ia terima sebagai upah aspri Wamenkumham Yosi Andika Mulyadi (YAM) sebagai tim kuasa hukum.
Pernyataan itu juga sekaligus membantah tudingan Ketua Indonesia Police Wathc (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menjadi dasar melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej.
"Kalau transfer itu benar, cuma narasinya yang salah. Itu kan fee lawyer Mas Yos. YAM itu adalah lawyer. Ia bukan aspri, itu yang benar. Jadi yang benar uang pembayaran sebagai kuasa hukum," kata Yogi usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (10/4/2023).
Yogi turut membenarkan adanya pertemuan dengan Helmut. Namun ia menegaskan pertemuan itu berkaitan dengan tugasnya sebagai advokat.
"Kalau pertemuan betul ada. Tetapi saya kan orang hukum juga. Jadi kalau saya sama Mas Yos itu sudah berteman lama, Yosi dengan saya itu berteman lama. Jadi punya kantor hukum itu, kita banyak mas," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej ke KPK. Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Helmut. Uang itu diduga diterima Eddy melalui asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM.
Sugeng membeberkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut kurun waktu April-Oktober 2022. Pertama, kata Sugeng, terkait permintaan konsultasi tentang hukum. Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," kata Sugeng.
"Terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya.
Pernyataan itu juga sekaligus membantah tudingan Ketua Indonesia Police Wathc (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menjadi dasar melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej.
"Kalau transfer itu benar, cuma narasinya yang salah. Itu kan fee lawyer Mas Yos. YAM itu adalah lawyer. Ia bukan aspri, itu yang benar. Jadi yang benar uang pembayaran sebagai kuasa hukum," kata Yogi usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (10/4/2023).
Yogi turut membenarkan adanya pertemuan dengan Helmut. Namun ia menegaskan pertemuan itu berkaitan dengan tugasnya sebagai advokat.
"Kalau pertemuan betul ada. Tetapi saya kan orang hukum juga. Jadi kalau saya sama Mas Yos itu sudah berteman lama, Yosi dengan saya itu berteman lama. Jadi punya kantor hukum itu, kita banyak mas," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej ke KPK. Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Helmut. Uang itu diduga diterima Eddy melalui asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM.
Sugeng membeberkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut kurun waktu April-Oktober 2022. Pertama, kata Sugeng, terkait permintaan konsultasi tentang hukum. Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," kata Sugeng.
"Terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya.
(abd)