Publik Lebih Percaya Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun, Habiburokhman Bingung
Senin, 10 April 2023 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
"Terang benderang dan ditindaklanjuti secara hukum. Nah sekarang kan apa? Kan kita kemarin kasih waktu Pak Mahfud dan komite untuk ketemu. Katanya sudah ada hasil. Yang ditunggu masyarakat kan bukan soal perbedaan versi antara Pak Mahfud dengan Menkeu. Yang satu breakdownnya begini, yang satu begini. Bukan itu. Tetapi tindak lanjutnya seperti apa? Tindak lanjut, tindak lanjut, tindak lanjut," tegasnya.
Dia kembali menekankan bahwa DPR dan Mahfud punya semangat yang sama mengenai persoalan tersebut. "Enggak ada yg berbeda. Coba saya tanya ke teman-teman. Pertentangannya di mana? Kita diskusi sebagai teman," tutur Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, prinsipnya yang dipermasalahkan Komisi III DPR bukan soal transaksi Rp349 triliun yang dipublikasikan, prinsipnya itu menindaklanjuti temuan. Yang menjadi penekanan Komisi III DPR itu jangan hanya dipublikasikan tanpa ada tindaklanjut.
“Supaya data ini ditindaklanjuti mungkin dengan pertanyaan yang seolah-olah kok dibuka. Tapi bukan enggak berenti sampai di situ, dibuka tapi untuk apa kalau enggak untuk ditindaklanjuti. Dan kenapa selama beberapa tahun ini enggak ada tindaklanjut," pungkasnya.
Dia kembali menekankan bahwa DPR dan Mahfud punya semangat yang sama mengenai persoalan tersebut. "Enggak ada yg berbeda. Coba saya tanya ke teman-teman. Pertentangannya di mana? Kita diskusi sebagai teman," tutur Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, prinsipnya yang dipermasalahkan Komisi III DPR bukan soal transaksi Rp349 triliun yang dipublikasikan, prinsipnya itu menindaklanjuti temuan. Yang menjadi penekanan Komisi III DPR itu jangan hanya dipublikasikan tanpa ada tindaklanjut.
“Supaya data ini ditindaklanjuti mungkin dengan pertanyaan yang seolah-olah kok dibuka. Tapi bukan enggak berenti sampai di situ, dibuka tapi untuk apa kalau enggak untuk ditindaklanjuti. Dan kenapa selama beberapa tahun ini enggak ada tindaklanjut," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :