Tak Tertampung di Instansi Lain, PNS Terdampak Perampingan Dijatah Uang Tunggu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tetap akan merampingkan instansi yang selama ini ada. Kebijakan ini tentunya akan berdampak pada PNS. Sebab diperkirakan, tidak semua PNS hasil perampingan bisa ditampung di instansi lain.
Namun, pemerintah sudah memikirkan hal itu. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur bahwa bagi PNS yang terdampak perampingan lembaga dan tidak tersalurkan ke instansi lain, maka akan diberikan uang tunggu. (Baca juga: Jangan Asal Ramping)
Hanya saja, ketentuan ini berlaku bagi PNS yang belum berusia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun. “Kalau dia tidak dapat disalurkan dan usia belum mencapai 50 tahun, masa kerja juga belum 10 tahun, maka dia diberikan uang tunggu. Paling lama lima tahun,” kata Kepala Biro Humas (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Paryono mengatakan, jika dalam waktu lima tahun tidak ada juga instansi yang menampung, maka ada dua kebijakan yang berlaku. Pertama, jika setelah lima tahun masa tunggu usia PNS tersebut belum mencapai usia 50 tahun tetapi memiliki masa kerja 10 tahun, maka pensiun akan diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
“Kedua, setelah berakhirnya pemberian uang tunggu, masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelas Paryono.
Selama masa tunggu, PNS tersebut hanya akan ada di rumah. Hal ini mengingat belum ada instansi yang menampung setelah perampingan lembaganya. “Karena gini, kan sudah tidak ada. Kemudian dia tidak dapat disalurkan ke instansi lain. Otomatis dia juga tidak punya instansi. Selama menjalani masa uang tunggu, dia otomatis di rumah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Paryono menegaskan bahwa selama masa tunggu, PNS tersebut masih berstatus pegawai pemerintah.
Namun, pemerintah sudah memikirkan hal itu. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur bahwa bagi PNS yang terdampak perampingan lembaga dan tidak tersalurkan ke instansi lain, maka akan diberikan uang tunggu. (Baca juga: Jangan Asal Ramping)
Hanya saja, ketentuan ini berlaku bagi PNS yang belum berusia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun. “Kalau dia tidak dapat disalurkan dan usia belum mencapai 50 tahun, masa kerja juga belum 10 tahun, maka dia diberikan uang tunggu. Paling lama lima tahun,” kata Kepala Biro Humas (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Paryono mengatakan, jika dalam waktu lima tahun tidak ada juga instansi yang menampung, maka ada dua kebijakan yang berlaku. Pertama, jika setelah lima tahun masa tunggu usia PNS tersebut belum mencapai usia 50 tahun tetapi memiliki masa kerja 10 tahun, maka pensiun akan diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
“Kedua, setelah berakhirnya pemberian uang tunggu, masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelas Paryono.
Selama masa tunggu, PNS tersebut hanya akan ada di rumah. Hal ini mengingat belum ada instansi yang menampung setelah perampingan lembaganya. “Karena gini, kan sudah tidak ada. Kemudian dia tidak dapat disalurkan ke instansi lain. Otomatis dia juga tidak punya instansi. Selama menjalani masa uang tunggu, dia otomatis di rumah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Paryono menegaskan bahwa selama masa tunggu, PNS tersebut masih berstatus pegawai pemerintah.
(nbs)