Tak Tertampung di Instansi Lain, PNS Terdampak Perampingan Dijatah Uang Tunggu

Senin, 20 Juli 2020 - 13:34 WIB
loading...
Tak Tertampung di Instansi...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tetap akan merampingkan instansi yang selama ini ada. Kebijakan ini tentunya akan berdampak pada PNS. Sebab diperkirakan, tidak semua PNS hasil perampingan bisa ditampung di instansi lain.

Namun, pemerintah sudah memikirkan hal itu. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur bahwa bagi PNS yang terdampak perampingan lembaga dan tidak tersalurkan ke instansi lain, maka akan diberikan uang tunggu. (Baca juga: Jangan Asal Ramping)

Hanya saja, ketentuan ini berlaku bagi PNS yang belum berusia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun. “Kalau dia tidak dapat disalurkan dan usia belum mencapai 50 tahun, masa kerja juga belum 10 tahun, maka dia diberikan uang tunggu. Paling lama lima tahun,” kata Kepala Biro Humas (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Paryono mengatakan, jika dalam waktu lima tahun tidak ada juga instansi yang menampung, maka ada dua kebijakan yang berlaku. Pertama, jika setelah lima tahun masa tunggu usia PNS tersebut belum mencapai usia 50 tahun tetapi memiliki masa kerja 10 tahun, maka pensiun akan diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

“Kedua, setelah berakhirnya pemberian uang tunggu, masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelas Paryono.

Selama masa tunggu, PNS tersebut hanya akan ada di rumah. Hal ini mengingat belum ada instansi yang menampung setelah perampingan lembaganya. “Karena gini, kan sudah tidak ada. Kemudian dia tidak dapat disalurkan ke instansi lain. Otomatis dia juga tidak punya instansi. Selama menjalani masa uang tunggu, dia otomatis di rumah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Paryono menegaskan bahwa selama masa tunggu, PNS tersebut masih berstatus pegawai pemerintah.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Didominasi Generasi...
Didominasi Generasi Y dan Z, LAN Dorong Widyaiswara Ciptakan Pembelajaran yang Adaptif
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, 40.902 Guru Lolos
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved