Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan Jika Tak Ada Instansi yang Menampung

Minggu, 19 Juli 2020 - 17:35 WIB
loading...
Begini Nasib PNS Terdampak...
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengungkapkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengungkapkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain. Namun hal tersebut harus tersebut tidak dilakukan secara asal-asalan.

“Iya betul (tidak asal-asalan). Jadi tidak asal taruh sini, taruh sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa. Kemudian kompetensinya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: Jenderal AS Prediksi Konflik Iran-Israel Akan Pecah karena Insiden Nuklir Natanz)

Paryono pun menyebut ada kemungkinan jika PNS terdampak perampingan tidak tersalurkan ke Instansi lain. Dia mengatakan bahwa hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu,” jelasnya.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan dalam hal terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Bertambah 1.639 Kasus, Total Positif Covid di Indonesia Capai 86.521 Orang)

Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Rekomendasi
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Berita Terkini
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Aktivis Pemuda Apresiasi...
Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved