Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan Jika Tak Ada Instansi yang Menampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengungkapkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain. Namun hal tersebut harus tersebut tidak dilakukan secara asal-asalan.
“Iya betul (tidak asal-asalan). Jadi tidak asal taruh sini, taruh sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa. Kemudian kompetensinya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: Jenderal AS Prediksi Konflik Iran-Israel Akan Pecah karena Insiden Nuklir Natanz)
Paryono pun menyebut ada kemungkinan jika PNS terdampak perampingan tidak tersalurkan ke Instansi lain. Dia mengatakan bahwa hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu,” jelasnya.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan dalam hal terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Bertambah 1.639 Kasus, Total Positif Covid di Indonesia Capai 86.521 Orang)
Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
“Iya betul (tidak asal-asalan). Jadi tidak asal taruh sini, taruh sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa. Kemudian kompetensinya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: Jenderal AS Prediksi Konflik Iran-Israel Akan Pecah karena Insiden Nuklir Natanz)
Paryono pun menyebut ada kemungkinan jika PNS terdampak perampingan tidak tersalurkan ke Instansi lain. Dia mengatakan bahwa hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu,” jelasnya.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan dalam hal terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Bertambah 1.639 Kasus, Total Positif Covid di Indonesia Capai 86.521 Orang)
Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
(kri)