Jangan Asal Ramping

Senin, 20 Juli 2020 - 06:06 WIB
loading...
Jangan Asal Ramping
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Belasan lembaga non-struktural (LNS) kembali menjadi sasaran penghapusan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Langkah ini strategis untuk mewujudkan postur struktur pemerintahan yang ramping. Namun, pemangkasan juga harus terukur agar target pembangunan dan efisiensi anggaran tercapai.

Jika pemangkasan ini benar dilakukan, berarti sejak menjabat pada 2014 lalu Presiden Jokowi tercatat telah lima kali membubarkan LNS. Dalam empat kali kebijakan tersebut, total sudah ada 23 LNS yang ditutup. Dimulai sejak dua bulan setelah menjabat, Jokowi rutin membubarkan lembaga-lembaga yang dinilai tak lagi dibutuhkan itu setiap tahun hingga 2017. Rinciannya, 10 lembaga pada 2014, dua lembaga pada 2015, sembilan lembaga pada 2016, dan 2 lembaga pada 2017. Dari penghapusan ini, pemerintah mengklaim bisa menghemat APBN hingga Rp23,5 triliun.

Tahun ini rencananya ada 18 lembaga yang dikabarkan akan dibubarkan. Di antaranya Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Restorasi Gambut (BRG), Badan Promosi Pariwisata Indonesia, dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Di tengah rencana ini, pemerintah diminta berhati-hati. Perampingan tidak dilakukan dengan hanya ingin menghemat anggaran di saat pandemi Covid-19 ini, namun menjadi kebutuhan utama menciptakan kinerja pemerintahan yang efektif. Untuk mengetahuinya, audit terhadap lembaga-lembaga tersebut secara komprehensif adalah sebuah keharusan. (Baca: Perampingan Lembaga Dinilai Efektif Agar Anggaran Negara Tak Mubazir)

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga bisa menggandeng perguruan tinggi untuk melakukan kajian atau penilaian terhadap kinerja lembaga tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga harus dibarengi komitmen kuat pemerintah untuk semakin menciptakan pemerintah yang lebih efektif, bukan justru di kemudian hari membentuk lembaga-lembaga baru.

Perampingan lembaga ini, dalam pandangan pengamat politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari, adalah sebuah keharusan. Menurut Wawan, langkah itu memiliki risiko politik lebih kecil dibanding reshuffle menteri. Namun, dia mewanti-wanti agar pembubaran itu harus berbasis objektivitas lantaran lembaga itu tak lagi banyak berfungsi. Untuk mengukur objektivitas itulah Wawan sepakat perlunya ada audit lembaga.

Pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, berharap perampingan lembaga ini benar-benar memberikan dampak positif terhadap penghematan anggaran negara. Penghematan bisa dilakukan karena tidak akan ada lagi belanja rutin di LNS tersebut. (Baca juga: 10 Kuburan Massal Ini Jadi saksi Tragedi Kemanusiaan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved