Korupsi Tanah Pulo Gebang, KPK Periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Senin (10/4/2023) hari ini. Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Prasetyo Edi telah dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Prasetyo Edi.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Prasetyo Edi M, Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui, ruang kerja Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta sempat digeledah tim penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Selain ruang kerja Prasetyo Edi, KPK juga menggeledah lima ruangan lainnya di Gedung DPRD DKI Jakarta. Di antaranya, ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan; ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik; hingga ruang kerja Anggota DPRD DKI, Cinta Mega. Total ada enam ruangan yang digeledah.
Dari enam ruangan yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
Prasetyo Edi telah dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Prasetyo Edi.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Prasetyo Edi M, Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui, ruang kerja Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta sempat digeledah tim penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Selain ruang kerja Prasetyo Edi, KPK juga menggeledah lima ruangan lainnya di Gedung DPRD DKI Jakarta. Di antaranya, ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan; ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik; hingga ruang kerja Anggota DPRD DKI, Cinta Mega. Total ada enam ruangan yang digeledah.
Dari enam ruangan yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
(muh)