Zakat Jadi Modus Politik Uang, Bawaslu Minta Parpol Bayar lewat Lembaga

Senin, 10 April 2023 - 10:35 WIB
loading...
Zakat Jadi Modus Politik Uang, Bawaslu Minta Parpol Bayar lewat Lembaga
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja meminta parpol dan politisi berzakat dan bersedekah lewat lembaga yang tepat untuk menghindari persepsi soal politik uang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) meminta agar para politisi dan parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyalurkan zakat melalui lembaga yang tepat. Hal ini untuk mengindari penyimpangan yang dianggap sebagai politik uang dan melanggar aturan Pemilu.

"Kami juga meminta kalau ini sedekah sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu baik Badan Amil Zakat baik setempat atau daerah," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai perayaan ulang tahun Bawaslu ke-15 di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Minggu (9/4/2023).

Bagja juga meminta agar peserta Pemilu tidak melakukan politik praktis di tempat ibadah. Kata dia, pihaknya tidak bisa menindak tegas sebab belum masuk masa kampanye.



"Apabila ada aduan, Bawaslu tidak bisa menindak secara langsung dan hanya bisa memberikan hukuman administratif lantaran masa kampanye belum dimulai. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang," jelasnya.

Saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi terkait larangan politik uang. Namun, apabila pelanggaran itu terjadi lagi di masa kampanye Bawaslu pun tidak segan menindak tegas.

"Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah kami lakukan, karena masa pencegahannya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu telah menangani dugaan pelanggaran kampanye oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.

Said Abdullah melalui lembaga pendidikannya membagikan amplop berisi uang Rp 300 Ribu berlogo PDIP dan foto dirinya di masjid.



Pembagian amplop berwarna merah itu viral. Namun, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran kampanye sehingga tidak bisa memberikan sanksi.

Said berdalih pembagian amplop itu adalah zakat yang dibagikan setiap tahun. Sementara, alasan Bawaslu tak menemukan pelanggaran yakni karena pembagian amplop itu atas inisiatif personal, Said Abdullah bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024, meskipun saat ini dia sebagai pengurus atau anggota PDIP dan DPR RI.

Sanksi tidak bisa diberikan juga karena peristiwa itu belum memasuki masa kampanye.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)