Bawaslu Akan Cegah Ujaran Kebencian dan Politik Uang dalam Pilkada 2020
Senin, 20 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
"Pengawas punya waktu lima hari melaksanakan sebuah kasus untuk bisa ditindaklanjuti pada proses penyidikan dan penuntutan. Dalam waktu relatif pendek, kami harus mengumpulkan alat bukti," tuturnya.
Proses di kepolisian berlangsung selama 14 hari dan Kejagung selama lima hari. Namun, pria asal Pekalongan itu yakin dengan kerja sama yang baik itu bukanlah hal yang sulit. (Baca juga: Aji Mumpung Anak Mahkota di Pilkada ).
Tantangan lain dalam penegakan hukum di pilkada adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak memberikan ruang in absentia (ketidakhadiran). Di tengah pandemi Covid-19, Abhan memperkirakan ini akan menjadi masalah dalam pengumpulan alat bukti.
"Misal ada laporan, orangnya sudah datang ke Bawaslu enggak mau karena takut Covid-19. Tidak semua alat bukti itu cukup melalui daring. Konkret materil itu dibutuhkan. Contoh, pelanggaran kampanye, maka alat peraga kampanye (APK) itu penting sebagai bukti," pungkasnya. (Lihat Juga Foto-Foto: Cegah Politik Uang, Bawaslu Berkoordinasi dengan KPK ).
Proses di kepolisian berlangsung selama 14 hari dan Kejagung selama lima hari. Namun, pria asal Pekalongan itu yakin dengan kerja sama yang baik itu bukanlah hal yang sulit. (Baca juga: Aji Mumpung Anak Mahkota di Pilkada ).
Tantangan lain dalam penegakan hukum di pilkada adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak memberikan ruang in absentia (ketidakhadiran). Di tengah pandemi Covid-19, Abhan memperkirakan ini akan menjadi masalah dalam pengumpulan alat bukti.
"Misal ada laporan, orangnya sudah datang ke Bawaslu enggak mau karena takut Covid-19. Tidak semua alat bukti itu cukup melalui daring. Konkret materil itu dibutuhkan. Contoh, pelanggaran kampanye, maka alat peraga kampanye (APK) itu penting sebagai bukti," pungkasnya. (Lihat Juga Foto-Foto: Cegah Politik Uang, Bawaslu Berkoordinasi dengan KPK ).
(zik)
Lihat Juga :