Usai Kena OTT KPK, Bupati Meranti M Adil: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya

Sabtu, 08 April 2023 - 15:42 WIB
loading...
Usai Kena OTT KPK, Bupati Meranti M Adil: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyampaikan permohonan maaf kepada warganya. Dia dijerat pasal penerima dan pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Adil bersama dua tersangka lainnya langsung ditahan KPK. Adil diduga terlibat dalam korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ujar Adil saat menuju mobil tahanan usai konferensi pers KPK, Sabtu (8/4/2023).





Diketahui sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis, 6 April 2023 malam. Tim mengamankan Adil dan puluhan pejabat strategis lainnya serta pihak swasta dalam OTT tersebut.

Dalam penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Bupati Meranti memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.785.577.310 (Rp4,78 miliar). Harta kekayaannya tersebut terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 29 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Adil bisa disebut sebagai juragan tanah di daerahnya. Sebab, mayoritas harta kekayaan M Adil berupa aset tanah dan ada juga yang disertai bangunan.

Dia melapor ke KPK memiliki 74 bidang tanah yang tersebar di Kepulauan Meranti, Bengkalis, serta Kampar senilai Rp4,36 miliar. Aset tanahnya tersebut tercatat merupakan hasil sendiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan, disimpulkan ada pidana yang harus dipertangungjawabkan secara hukum. Selain Adil, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (8/4/2023) malam.

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka MA (Bupati Kab.Meranti), FN (Kepala BPKAD Kab.Meranti) MFS (BPK Riau)," kata Alexander saat konferensi pers dengan media pada Jumat (8/4/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)